Terbaru

Pendidik di Nias Utara dilarang Merokok

Foto Ilustrasi : Pesisirselatankab.go.id
Nias Utara - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara  Fanotona Zega mendukung program Menteri Pendidikan perihal Larangan Merokok di sekolah yang disampaikan melalui surat ke seluruh lembaga pendidikan beberapa waktu lalu, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, demikian disampaikan kepada wartanias.com melalui telepon selular, Kamis (30/1/2014).

Surat edaran Menteri Pendidikan yang bernomor dengan nomor: 256/MPK.C/MK/2014 tertanggal 7 Januari 2014 yang lalu tersebut, Fanotona menjelaskan bahwa sebagai bukti dukungan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan surat tersebut kepada seluruh sekolah-sekolah yang berada di wilayah Nias utara beberapa waktu yang lalu untuk segera di tindak lanjuti, tuturnya.

"Tenaga pendidik untuk tidak merokok didalam ruangan ketika sedang melakukan proses belajar mengajar, karena hal tersebut sama halnya merusak kesehatan generasi muda penerus bangsa ini," tegas Fanotona 

Sementara itu, salah seorang pihak sekolah yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tuhemberua Hezaaro Zai menyampaikan kepada wartanias.com ketika di konfirmasi, Sabtu (1/2/2014) bahwa surat tersebut telah diterima dan sudah di sampaikan kepada tenaga pendidik yang ada di lingkungan sekolah yang di pimpinnya melalui rapat dewan guru beberapa waktu yang lalu.


Hezaaro menjelaskan sangat menyambut baik, larangan tersebut selain menghindari penyakit, juga menghemat pengeluaran para tenaga pendidik yang selama ini sebagai perokok aktif untuk tidak membeli rokok, terangnya. (Marlius)

Iklan

Loading...
 border=