Terbaru

TPK di Desa Tulumbaho di duga Mark-Up Anggaran

Kondisi Proyek Pengerasan Jalan di Tulumbaho | Doc. wartanias.com

Gido – Tim Pelaksana Kerja (TPK) Pengerasan Jalan di Desa Tulumbaho Kecamatan Gido Kabupaten Nias di duga melakukan tindakan korupsi pada dana PNPM-MP Tahun Anggaran 2013 lalu. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh beberapa warga Desa Tulumbaho yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada wartanias.com, Kamis (3/4/2014) menyampaikan bahwa dana anggaran PNPM-MP untuk pengerasan jalan di Desa Tulumbaho pada Tahun Anggaran 2013 lalu sebesar Rp. 313.955.000 di duga tidak terealisasi sesuai harapan. 

Camat Gido | Foto: wartanias.com
Menurut beberapa warga tersebut, Tim Pelaksana Kerja (TPK) untuk pengerasan jalan tersebut masing-masing sebagai Ketua FL, WB sebagai sekretaris dan MG Sebagai bendahara di duga melakukan tindakan korupsi dimana di antaranya mark-up pengadaan alat berat karena pada laporan di pada saat Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) sebesar Rp. 25.000.000 dengan jangka pemakaian selama lima hari, sedangkan menurut warga harga sewa tersebut kurang masuk akal. 

Salah seorang masyarakat menuturkan terpaksa menerima MDST yang di laksanakan pada tanggal 28 Maret 2014 yang lalu meski dengan berat hati karena di intimidasi dari pihak TPK, Kades dan Kecamatan.

“Yachh, mau bagaimana lagi, kami kan hanya orang lemah, jadi pada saat itu (MDST –red) kami mau mengajukan pertanyaan, namun tetap di bantah oleh TPK, Kades dan Camat,” ujar warga tersebut. 

Tim wartanias.com ketika mencoba menghubungi pemilik walas yang diduga di sewa oleh pihak TPK Pengerasan Jalan di Tulumbaho via telepon selular mengaku alat beratnya di sewa hanya selama 2 hari dengan biaya sewa Rp. 4.000.000/hari sehingga totalnya sebesar Rp. 8.000.000,- 

Sementara itu, Camat Gido Yulius I.J Harefa ketika di konfirmasi di kantornya di Jl. Pancasila Kecamatan Gido, Kamis (3/4/2014) menyampaikan bahwa MDST Pengerasan Jalan oleh TPK di Desa Tulumbaho Kecamatan Gido telah sesuai aturan yang berlaku. 

“MDST sudah terlaksana dengan baik dan tidak pernah ada penekanan ataupun intimidasi dari pihak kecamatan kepada warga untuk menerima MDST tersebut apalagi kegiatan tersebut bukan di pertanggung jawabkan kepada camat tetapi kepada masyarakat,” Pungkas Yulius. 

Ditambahkanya, terkait harga sewa alat berat walas ianya mengatakan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen dan mekanisme yang ada sesuai dengan RAB pengerasan jalan dimaksud. (TIM WARTANIAS)

Iklan

Loading...
 border=