Terbaru

Bripka Agus Purba: Tindakan Seks Pada Anak dapat di Pidana 15 Tahun Penjara

Foto Bersama Peserta Pelatihan Perlindungan Anak | Foto: Marlius T.
Gunungsitoli - Pengurus Pusat Pengembangan Anak (PPA) yang tersebar di kepulauan Nias dengan di fasilitasi oleh Compassion Indonesia mengikuti Pelatihan Perlindungan Anak yang bertempat di Aula Bukit Laverna 28 s.d. 30 April 2014 lalu. 

Partnership Fasiltator dari Compassion Indonesia Isar Laoli menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar seluruh staff PPA dan orang yang terlibat didalam menjadi orang-orang yang mampu membela hak-hak anak dalam hal apapun, terlebih-lebih melindungi anak dari tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis. 

Hal senada disampaikan oleh Bripka Agus Purba dari Unit PPA Polres Nias sebagai salah seorang narasumber pada pelatihan tersebut menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana tujuan perlindungan anak yakni untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, dimana yang melanggar UU tersebut dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 Bab XII.

Seiring dengan hal tersebut, Koordinator Cluster PPA se kepulauan Nias Tonazaro Telaumbanua menyampaikan sangat menyambut baik kegiatan ini, dimana hal ini menambah pengetahuan dan tata cara menindaklanjuti suatu kasus kekerasan yang terjadi pada anak baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga. 

Pantauan wartanias.com, adapun narasumber pada pelatihan tersebut Ephorus BNKP DR. Tuhoni Telaumbanua, M.Si, Phd; dari Polres Nias Bripka Agus Purba dan Dr. Reksudi Sianturi. (Marlius)

Iklan

Loading...
 border=