Terbaru

Hadirat: Kabag Humas Pemko Gunungsitoli Lakukan Pembohongan Publik

Hadirat ST Gea | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea, menyesalkan tudingan yang dilontarkan oleh Kabag Humas Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu melalui media, yang mengatakan bahwa pengumpulan mobil dinas dikantor walikota Gunungsitoli salah satunya karena untuk membantah tudingan sebagian pihak yang menduga bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli sengaja menghambat proses kasus pajak mobil dinas yang selama 3 Tahun belakangan belum dibayarkan kepada Negara. (Baca: Tidak Bayar Pajak, Mobil Dinas Pemko Gunungsitoli "Dikandangkan")

Hal tersebut di sampaikan oleh Hadirat ST Gea kepada wartanias.com di ruang kerjanya di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (26/5/2014)

Hadirat membantah keras tudingan Kabag Humas bahkan ianya menyampaikan bahwa yang menghalangi proses penyidikan kasus terkait mobil dinas pemerintah kota Gunungsitoli adalah Pemerintah Kota Gunungsitoli karena seharusnya hal tersebut sudah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2014, sesuai dengan permintaan Kapolres Nias tertanggal 24 Maret 2014. 

"Menurut saya bahwa yang disampaikan oleh Kabag Humas itu, terkait tudingannya ada orang menuduh mereka menghalangi itu tidak benar, justru yang menghalangi perjalanan (proses hukum -red) mobil ini adalah Pemerintah Kota Gunungsitoli," ucap Hadirat tegas.

Hadirat menambahkan bahwa pernyataan kabag Humas tersebut sangat ia sesalkan dan merupakan penyesatan dan pembohongan publik.

Selanjutnya Hadirat menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada layanan publik yang terganggu akibat penahanan mobil dinas tersebut, karena masing-masing SKPD punya anggaran perjalanan dinas masing-masing yang telah dianggarkan.

"Setiap aparatur pemerintah yang mendapat tugas perjalan dinas ke kecamatan dan desa itu mendapatkan SPPD, ada dananya itu, jadi tidak terganggu," jelas Hadirat.

Sementara itu, Hadirat mendukung penuh tindakan pihak Polres Nias dalam hal pengusutan kasus mobil dinas tersebut sehingga tidak ada kesan diskriminasi hukum di tengah masyarakat dan mendesak Polres Nias segera menahan para tersangka yang telah ditetapkan, apalagi karena gugatan perdata yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli di Pengadilan Negeri Gunungsitoli sudah kalah dan tidak akan ada banding lagi karena sudah kadaluarsa.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa Mobil Dinas Pemerintah Kota Gunungsitoli "Dikandangkan", dimana di pemberitaan tersebut Kabag Humas menuding bahwa ada beberapa pihak yang menduga bahwa pihak Pemerintah kota menghalang-halangi proses hukum terkait kasus Mobil Dinas Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=