Terbaru

Ironis, Pemko Gunungsitoli Pinjam Mobil Dinas dari Polres Nias

Mobil Dinas Walikota Gunungsitoli| Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - 35 Unit Mobil Dinas Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dikumpulkan di halaman kantor walikota Gunungsitoli beberapa waktu lalu, satu persatu mulai berkurang.

Hal ini sesuai dengan pantauan wartanias.com, Senin (26/5/2014) di halaman kantor walikota Gunungsitoli, dimana tersisa hanya 21 unit dari 35 unit yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Seperti halnya mobil dinas dengan nomor plat BB 1 T, BB 9 T dan BB 10 T dimana mobil-mobil tersebut usai jam dinas, dibawa oleh pengemudi meninggalkan halaman kantor walikota Gunungsitoli.

Kepala Bidang Aset Pemerintah Kota Gunungsitoli JW Hutagalung, Senin (26/5/2014) diruang kerjanya menjelaskan bahwa berkurangnya mobil-mobil tersebut dikarenakan beberapa SKPD telah mengurus dan meminta kepada pihak Polres Nias sebagai penyidik untuk pinjam pakai.

"Jadi yg menyita itu kan polisi, maka beberapa SKPD sudah mengusulkan kepihak Polres untuk melakukan pinjam-pakai" ujarnya JW Hutagalung.

Ditambahkannya, jumlah mobil yang telah diajukan izin pinjam pakai oleh  SKPD  sebanyak 8 unit, termasuk mobil walikota, wakil walikota dan sekda kota Gunungsitoli.

"Sejauh ini ada 8 org yg mengurus dipolres tentang pinjam-pakai tersebut," imbuhnya.

Ditempat terpisah wakil ketua DPRD Gunungsitoli Hadirat ST Gea mengatakan status pengumpulan mobil dinas tersebut sepertinya bukan penyitaan, karena beberapa pemilik mobil tersebut dengan bebasnya membawa kembali mobil tersebut ke rumahnya. Padahal menurutnya, surat untuk penyitaan telah dikeluarkan oleh pengadilan.

"Sepertinya pengumpulan mobdis itu hanya simbol belaka, padahal sebenarnya sudah keluar surat penyitaan dari pihak pengadilan," ujarnya kesal.

Ditambahkan oleh hadirat bahwa sebenarnya plat BB 1 T, BB 9 T, dan BB 10 T tersebut adalah palsu, karena sebenarnya plat yg digunakan adalah masih plat toko, dimana dijelaskannya bahwa untuk mengeluarkan plat BB itu harus berdasarka BPKB, sedangkan sampai sekarang BPKB mobil dinas tersebut tidak ada.

"Sebenarnya plat BB 1 T dan yang lain itu tidak ada, karena sudah jelas BPKB mobdis tersebut belum ada, seharusnya harus pakai plat toko" ujarnya tegas.

Hadirat berharap kepada pihak Polres Nias agar benar-benar serius dan tegas dalam memproses kasus mobdis bermasalah tersebut sehingga hukum dapat berjalan sesuai dengan yg kita harapkan bersama.

"Kita berharap pihak Polres Nias benar-benar serius menangani kasus ini, jangan sampai hukum itu terkesan, tumpul keatas tajam kebawah", ucap Hadirat. 

Seperti di beritakan sebelumnya Mobil Dinas dikandangkan karena terkait kasus belum bayar pajak selama 3 tahun. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=