Terbaru

PPL, Saksi Dan Caleg Partai Hanura Diduga Konspirasi, Pidanakan 11 KPPS

Para saksi dalam sidang tindak pidana pemilu Nias Selatan
|Foto : Budi Gea
Gunungsitoli – Temuan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwalsu) Kabupaten Nias Selatan diduga merupakan konspirasi antara Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dengan saksi partai dan Calon Anggota Legislatif(Caleg) dari Partai Hanura Kabupaten Nias Selatan.

Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana pemilu dengan nota pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa di ruang Sidang Cakra yang dipimpin Lucas Sahabat Duha sebagai Hakim Ketua, Sayed Fauzan dan Obaja Sitorus sebagai Hakim Anggota,Rabu (7/5/2014). (Baca: Hanya 3 Terdakwa Sampaikan Pembelaan)

Dalam Nota pembelaan yang dibacakan terdakwa, perolehan suara Partai Hanura di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Desa Hilinamoza’ua, Hilinamoza’ua Raya dan Hilialito Sa’ua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan yang tidak memuaskan. Sehingga para PPL dan Saksi Partai Hanura diduga menciptakan situasi yang dapat membuat para 11 Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan melakukan pelanggaran Pemilu.(Baca: Sidang Pelanggaran Pemilu Nisel 11 Orang KPPS Dijadikan Terdakwa)

“PPL dan saksi yang bertugas ditempat saya sepertinya sengaja meninggalkan lokasi pembuatan rekapitulasi suara sehingga ada alasan untuk melaporkan kepenegak hukum. Selaku Ketua KPPS, memahami kewajiban untuk memberikan salinan berita acara pemungutan suara serta sertifikat suara kepada saksi peserta pemilu dan PPL sepanjang mereka berada di TPS sampai diterbitkannya salinan berita acara serta sertifikat hasil penghitungan suara,” ucap Sahakhotodo Gaho saat membacakan nota pembelaanya.

Dugaan konspirasi tersebut didasari atas adanya hubungan kekerabatan antara para PPL, Saksi Partai dengan Caleg Partai Hanura. Apalagi selama ini menurut terdakwa PPL yang seyogianya bekerja secara independen, tetapi kerap mensosialisasikan Caleg Partai Hanura tersebut.

Hubungan kekerabatan para PPL, saksi partai dengan Caleg dalam pembelaan terdakwa antara lain sebagai berikut, Otomatis Gaho saudara kandung dari Historis Gaho dan bersaudara Bapak dengan Hendrikus Ceri Gaho dan Erianto Gaho serta kakeknya Metodius Gaho yang kesemua nama tersebut adalah PPL.

Selain itu, PPL, Repa Duha adalah abang kandung Alber Duha yang merupakan saksi Partai Hanura, keduanya anak paman kandung dari Eferianus Laia dan Pipilianus Laia yang keduanya bersaudara kandung yang juga merupakan PPL.

Disamping itu, Kuharapkan Duha sebagai PPL merupakan tunangan Frisian Lature, dimana Apotik Lature adalah abang kandung Frisian Lature yang dalam persidangan hadir sebagai saksi. Sementara saksi Baharui Lature adalah saudara Bapaknya Frisian Lature dan saksi lain,Sinema Lature adalah Ipar kandung bapaknya Frisian Lature. Sementara Frisian Lature adalah Caleg Partai Hanura.

“Yang kami kenal selama ini mereka aktif mensosialisasikan dalam kumpulan-kumpulan masyarakat untuk mendukung dan memilih caleg dari Partai Hanura atas nama Frisian Lature. Tergambar dan terlihat jelas bahwa sangat memungkinkan terjadinya kekompakan atau konspirasi politik yang tidak sehat untuk memojokkan bahkan upaya kriminalisasi terhadap diri saya sebagai penyelenggara terlebih di TPS yang saya pimpin suara Hanura tidaklah memuaskan,” tegas Sahakhotodo. (Andi)

Iklan

Loading...
 border=