Terbaru

Terkait Sidang 11 KPPS Nisel, Majelis Hakim Di Nilai Tidak Benar

Siotarai Zokho Gaho | Foto : Budi Gea
Gunungsitoli – Majelis Hakim Sidang pelanggaran Pemilihan Umum di Tiga Desa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan yang mendakwa 11 Orang Ketua Kelompok Panitia Pemunguntan Suara (KPPS) di nilai tidak benar.

Pasalnya Majelis hakim yang di Ketuai Lucas Sahabat Duha dan Sayed Fauzan dan Obaja Sitorus sebagai hakim anggota menunjukkan sikap yang berbeda antara saksi dan terdakwa. (Baca : Sidang Pelanggaran Pemilu Nisel, 11 Orang KPPS Dijadikan Terdakwa)

“Jadi saya kasihan saja, masyarakat ini mereka peralat dan coba diperhatikan ya, hakim pada saat proses sidang, dia begitu santun terhadap para PPL, terhadap para KPPS dan PPS dia bentak-bentak. Ada apa? Hakim sendiri tidak benar,” ucap Siotarai Zokho Gaho saat di temui di luar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (5/5/2014).

Terkait namanya disebut dalam ruang sidang sebagai salah seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan yang memperoleh suara terbanyak di TPS tempat KPPS yang dijadikan terdakwa, Sio menanggapinya dengan mengatakan bahwa perolehan suara yang didapat adalah hal yang wajar dan tidak ada kaitan perolehan suaranya dengan pelanggaran.

“Itu memang benar dan itu sudah diulang, ada pemungutan suara ulang di desa itu. Dua kali pemungutan suara tetap menang kita, karena itu tempat saya lahir serta tempat saya banyak memberi perhatian. Gak ada pelanggaran, inikan kriminalisasi terhadap para pendukung PDIP nya ini dilakukan. Minta pemilu ulang seribu kali, seribu kali akan menang kita di situ. Ini sudah di ulang, tetap kita menang”ucap Sio tegas.

Menurut Sio para pelapor yang juga merupakan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) serta Ketua Majelis Hakim tidak independen. Pasalnya para PPL, Majelis Hakim dan salah seorang Ketua Partai Politik masih memiliki hubungan saudara.

“Kami tahu, semua pelapor ini punya hubungan keluarga dengan Ketua hakimnya dan ini di karang-karang dan kami tahu juga ketua hanura itu ada hubungan dengan hakim, ini sengaja mereka kriminalisasi anggota kami. Mereka mau melemahkan, tapi kami tidak takut, buktikan saja yang mereka sampaikan itu benar,”ucap Sio yang juga merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bahkan menurut Sio, para PPL yang menjadi saksi merupakan tim sukses salah satu partai dan Caleg yang digusung partai tersebut tidak memperoleh suara untuk dapat duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.

“Memang saya sangat berpengaruh di situ, semua desa itu mengelu-elukan dan mengagungkan nama saya kecuali PPL ini. Karena mereka tim sukses dari partai tertentu, Hanura. Tim sukses partai itu kita bisa pertanggung jawabkan, di kroscek dikampung. Sebelum mereka PPL kan sudah kami tahu mereka itu tim sukses. Karena kalahnya yang mereka figurkan di daerah itu, kalah malu. Akhirnya mereka cari pasal begini,”ungkap Sio mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis hakim masih memimpin persidangan sehingga tidak dapat di konfirmasi terkait hubungan saudara dengan para saksi.(Budi Gea/Andi)

Iklan

Loading...
 border=