Terbaru

DKPP Pecat 4 dan Peringati 1 Komisioner KPUD Nias Selatan

Maklumat yang dikeluarkan DKPP | sumber : DKPP
Gunungsitoli – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan maklumat atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Maklumat tersebut berisikan pemecatan terhadap 4 Komisioner dan peringatan keras terhadap 1 Komisioner.

Dalam maklumat No. 65 & 66/DKPP-PKE-III/2014 tersebut disebutkan bahwa sidang DKPP diselenggarakan pada hari senin (9/6/2014) dengan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Fansolidarman Dachi sebagai Ketua, Deskarnial Zagoto, Irene Mayriska Laowo dan Manolododo Daliwu sementara untuk Sumangeli Mendrofa DKPP menjatuhi sanksi berupa peringatan keras.

DKPP juga menekankan bahwa maklumat yang dikeluarkan tersebut telah bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan pasal 112 ayat 12 Undang-undang nomor 15 Tahun 2011.

Sementara, Bawaslu dan jajarannya wajib melaksanakan putusan DKPP dan bertugas mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.

Ketua KPUD Sumatera Utara, Mulia Banurea ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, selasa (10/6/2014) membenarkan maklumat yang dikeluarkan oleh DKPP.

“Ia, lihat aja juga di media-media lain, kan sudah diberitakan,”ujarnya singkat karena sedang mengikuti rapat.(Andi)

Iklan

Loading...
 border=