Terbaru

Kapolsek Idanogawo: Tersangka Tidak di Tahan Karena Sudah Dijamin

Idanogawo - Meski telah ditetapkan para tersangka terkait kasus pelaku pemukulan dan penganiayaan korban atas nama Prianus Zai, para tersangka tidak ditahan dengan alasan sudah ada yang menjamin dan para tersangka bersikap kooperatif.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Idanogawo Edward Silaban kepada wartanias.com di ruang kerjanya di Kantor Polsek Gido, Sabtu (31/5/2014).

Edward menambahkan dalam minggu ini pihaknya akan menyusun berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

"Dalam minggu ini, kita menyusun berkas perkaranya,untuk dilimpahkan ke kejaksaan, apabila sudah lengkap dan sudah SP21 di kejaksaan maka kita akan membawa para tersangka di kejaksaan" Imbuhnya. 

Sementara itu pihak korban Prianus Zai sangat menyesalkan tindakan Polsek Idanogawo tersebut karena setahu mereka, apabila sudah dijadikan tersangka maka sudah seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan untuk menghindari kejadian yang tidak mereka inginkan. 

"Seharusnya polisi sudah menahan para pelaku karena status mereka sudah jadi tersangka, apakah hukum ini tumpul ke atas dan tajam kebawah". ucap korban sedih. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dusun sejak 3 bulan lalu telah dilaporkan ke Polsek Idanogawo karena diduga melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga, namun tersangka belum ditahan. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=