Terbaru

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli "Bantah" Pernyataan Kapolsek Idanogawo

Prianus Zai Sedang Memperlihatkan Bekas Penganiayaan | Foto: Budi Gea
Idanogawo - Perkembangan kasus penganiayaan kepada Prianus Zai (Baca: Korban Pemukulan Berharap Polsek Idanogawo Percepat Proses Hukum) hingga sekarang hampir menemui jalan buntu karena informasi yang terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Polsek Idanogawo.

Hal tersebut di tuturkan oleh Prianus Zai kepada wartanias.com di kediaman saudaranya di Desa Hiliadulo Kecamatan Idanogawo, Jumat (20/6/2014)

Menurut Prianus perkembangan hasil penyidikan terakhir yang di sampaikan oleh pihak polsek Idanogawo menyatakan kepada dirinya bahwa kasus pemukulan terkait dirinya yang melibatkan Foanoita Zai dan beberapa rekan (Baca: Kepala Dusun Dilaporkan Ke Polisi) telah sampai ketahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan -red) yang telah saya terima dari Polsek Idanogawo tertanggal 16 Juni 2014 menyatakan bahwa penyidik telah mengirim berkas perkara saya ke kejaksaan”, tutur Prianus sembari memperlihatkan lembaran surat tersebut.

Namun demikian, ketika pihaknya mencoba memastikan kebenaran surat tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Prianus mengatakan bahwa pihak kejaksaan belum mendapatkan surat tersebut.

“Kami sudah cek di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tapi berkas perkara saya tidak ada masuk kesana”, ucapnya.

Berdasarkan informasi tersebut wartanias.com mengkonfirmasi ke salah seorang staff tata usaha Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Amy pada Jumat (20/6/2014) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dimana menyampaikan bahwa berkas tersebut belum mereka terima melainkan hanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) saja.

“Kalau berkas perkara dari Polsek Idanogawo atas nama Foanoita Zai belum masuk pak, yang ada hanya SPDPnya saja”, ujar Amy sambil memperlihatkan ekspedisi surat masuk.

Sementara itu, Kapolsek Idanogawo Edward Silaban ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim berkas perkara dimaksud di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Ia udah kita kirim (berkas perkara –red), ada itu tanyalah ada, ada itu, kalau bukan hari senin, hari selasa itu, coba liat dululah, itu kira-kiranya”, ujar Edward.

Salah seorang aktivis mahasiswa Krisman Farasi ketika dimintai tanggapannya menyayangkan para pihak penegak hukum sepertinya tidak serius menangani kasus tersebut seraya berharap hal ini segera dituntaskan sehingga tidak terkesan adanya konspirasi.

“Kita berharap, kasus tersebut segera dituntaskan, kasihan korban, jangan sampai diduga adanya konspirasi dibalik kasus tersebut”, ucap Krisman. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=