Terbaru

Pengurusan KTP Elektronik Gratis di Kota Gunungsitoli

Kepala Disdukcapil Gunungsitoli | Foto: Yorint Bate'e
Gunungsitoli - Sesuai dengan perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diimplementasikan dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat 1 dimana Kartu Tanda Penduduk yang semula hanya berlaku selama lima tahun menjadi berlaku seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Gunungsitoli Yaaro Harefa kepada wartanias.com diruang kerjanya, Jumat (13/6/2014).

Yaaro menjelaskan bahwa UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dirubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tidak pasal per pasal, namun hanya beberapa pasal saja. 

"Tidak semua memang ada perubahan terhadap undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tersebut, namun ada beberapa pasal saja. Perubahannya tercantum pada undang-undang nomor 24 Tahun 2013 seperti ayat 1 tentang KTP elektronik yang awalnya hanya berlaku 5 tahun, namun sekarang seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data", jelas Yaaro.

Ditambahkan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah dan sedang menjalankan proses yang tercantum didalam UU Nomor 2013 tersebut, dan berharap seluruh masyarakat khususnya warga Kota Gunungsitoli dapat memahami mekanisme yang berlaku.

Meskipun ada beberapa hal yang mengalami perubahan, Yaaro menegaskan bahwa tidak ada biaya ataupun pungutan yang dibebankan kepada warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan, namun demikian terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, dan  jika dokumen kependudukan hilang untuk segera di laporkan kepada instansi pelaksana paling lama 14 hari sejak kejadian.

"Untuk pengurusan KTP Elektronik ataupun dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran, tidak dipungut biaya apapun sesuai dengan pasal 7, yang penting berkas kelengkapan dokumen lengkap, dan jika terjadi kehilangan misalnya KTP wajib dilaporkan ke instansi pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah atau camat," terang Yaaro.

Ianya berharap, seluruh warga kota Gunungsitoli kiranya segera mengurus dokumen-dokumen kependudukan karena hal tersebut sangat penting sebagai warga negara. (Yorint Bate'e)


Iklan

Loading...
 border=