Terbaru

Pembangunan Tempat Sidang Raya PGI Diduga Menggunakan Material Yang Tidak Layak

Kondisi material yang dipergunakan | Foto : Budi Gea
Gunungsitoli Idanoi - Pembangunan jalan dan penataan tempat pembukaan sidang raya PGI yang berada di Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi diduga menggunakan material yang tidak layak.

Hal tersebut merupakan pantauan wartanias dilokasi pembangunan, terlihat para pekerja mempergunakan batu kapur dan pasir laut pada pekerjaan pembuatan tembok penahan, Jumat (18/7/2014).

Akibat penggunaan material yang tidak layak tersebut sebagian permukaan tembok penahan yang telah selesai dikerjakan mengalami retak. Pembangunan jalan dan penataan tempat pembukaan sidang raya PGI tersebut di kerjakan oleh CV Perintis, Amat Rukun Mendrofa sebagai Direktur dengan pagu dana Rp.1,5 Miliar dan dikerjakan selama 180 hari. Adapun volume pekerjaan pembangunan jalan,tembok penahan dan paving blok.

Kondisi pekerjaan setelah dikerjakan
mengalami retak | Foto : Budi Gea
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu, Wira Agusman Halawa saat ditemui di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Gunungsitoli mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya pernah menegur rekanan agar tidak menggunakan jenis batu kapur pada pembangunan tembok penahan tersebut.

"Yang jelas kita sudah tekankan kepada rekanan ketika turun ke lapangan bahwa jenis batu yang digunakan tidak boleh batu kapur," ujarnya

Wira juga mengakui bahwa sekitar sebulan yang lalu dirinya pernah melihat ada batu kapur di lokasi proyek. Namun dia mengklaim telah menginstruksikan rekanan untuk mengsortir batu-batu tersebut agar tidak dipergunakan.

"Sekitar sebulan yang lalu itu sangat banyak batu yang tidak layak pakai dan batu itu telah kita sortir dengan menginstruksikan kepada rekanan agar batu-batu itu tidak digunakan," ucapnya.

Papan proyek yang ada dilokasi | Foto : Budi Gea
Menyikapi penggunaan material, wira akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Agar penggunaan material tidak layak diberhentikan oleh rekanan. Bahkan jika menemukan telah ada yang dipergunakan, tembok akan dibongkar guna mengganti material yang seharusnya.

"Kalau kita dari dinas PU, melarang keras penggunaan batu kapur seperti itu, bahkan dalam bentuk surat tertulis dan lisan kita ingatkan rekanan. Jadi dengan instruksi seperti ini kami dari dinas PU pasti mengambil sikap, kita coba korscek dilapangan yang tadi retak-retak dan penggunaan batu kapur itu kita korscek lagi dan kalau terbukti nanti kita perbaiki," ucapnya tegas. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=