Terbaru

Belum Serah Terima, Proyek Jalan dari Dana PNPM-MP Rusak

Kondisi Jalan Menuju Desa Siwalubanua | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli Idanoi - Pembangunan Jalan sebagai akses masuk ke Desa Siwalubanua I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang di bangun melalui dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada tahun 2012 lalu rusak parah.

Menurut Keterangan Kepala Desa Siawalubanua I Friaman Gea kepada wartanias.com, Selasa (2/9/2014), proyek pembangunan jalan utama menuju Desa Siwalubanua I dimaksud hingga sekarang belum di lakukan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) karena Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaan kerja kepada masyarakat bahkan Bendahara TPK sudah tidak berada di Nias lagi.

"Sudah berapa kali kita memanggil para TPK tersebut namun mereka tidak pernah mengindahkannya, bahkan bendahara nya telah melarikan diri ke luar pulau nias pada tahun yang lalu", ujar Friaman.

Friaman menambahkan bahwa rusaknya jalan dari program PNPM-MP tersebut akibat dari alat berat dan kendaraan roda empat yang selalu melewati jalan, dimana seharusnya tidak boleh dilalui oleh kendaraan berat karena belum dilakukan MDST.

"Sesuai dengan petunjuk dari pihak Kecamatan, jalan tersebut seharusnya tidak bisa dilalui kendaraan sebelum MDST dilaksanakan dan kita juga sudah membicarakan hal tersebut kepada rekanan proyek yang sedang melakukan pembangunan jalan untuk minta kerjasamanya dalam membantu warga dalam hal MDST sehingga kendaraan proyeknya nanti bisa melewati jalan tersebut", ucap Friaman

Sementara itu, ditempat terpisah Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Emanuel Hura ketika ditemui di Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, Kamis (4/9/2014) mengatakan bahwa didalam petunjuk teknis PNPM-MP tidak ada pelarangan apabila belum MDST jalan tersebut tidak bisa dilalui kendaraan dan menyerahkan permasalahan MDST tersebut kepada pihak desa dan TPK

"Kalau masalah tidak bisa dilaluinya kendaraan apabila belum MDST didalam petunjuk teknis tidak ada di atur hal demikian, namun coba berkoordinasi lah kepada pihak desa dan TPK tersebut kenapa tidak diadakan MDST", ujarnya

Ditambahkan Emanuel, bahwa sanksi yang didapat oleh desa apabila belum MDST adalah sanksi lokal, yakni tidak diikutsertakan lagi desa tersebut dalam PNPM-MP kedepannya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=