Terbaru

BKD Nias Tegaskan Tidak Terima Paket C Karena Alasan Khusus

Kepala BKD Nias, Maimun Zebua |
Foto : Budi Gea
Gunungsitoli Selatan – Pemerintah Kabupaten Nias melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan bahwa pelamar yang menggunakan ijazah paket C tidak dapat diakomodir pada pelamaran CPNS pada tahun 2014 ini.

Meski berdasarkan ketentuan yang ada ijazah paket C setara dengan SMA, Pemerintah Kabupaten Nias beralasan bahwa pada formasi jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan SMU, belum tertulis dapat dilamar dengan ijazah paket C. (Baca : Pelamar Berijazah Paket C Tidak Diterima di Kabupaten Nias)

"Untuk dikabupaten nias kita memang tidak menerima lulusan paket C karena dipengumuman belum kita tulis kualifikasi tersebut dan itu termasuk persyaratan khusus", ucap Kepala BKD Kabupaten Nias, Maimun Zebua kepada wartanias di ruang kerjanya Kantor Bupati Nias, Desa Ononamolo Lot I, Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, Jumat (03/10/2014).

Ditanya mengenai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Paket C yang salah satu isinya mengatakan bahwa lulusan paket C bisa melamar CPNS, Maimun mengatakan bahwa surat tersebut benar namun berdalih bahwa khusus di Kabupaten Nias lulusan Paket C tidak diterima untuk mengikuti pelamaran CPNS tahun ini.(Baca : Meski Sah, Ijazah Paket C Samiyana Tetap Tak Bisa Mendaftar)

" ia surat itu memang benar, tapi kita kan belum kasih dipengumuman untuk menerima lulusan paket C tersebut jadi nomenklatur kita hanya SMU IPS", jelasnya.

Sementara itu tentang sikap panitia yang tidak mau mengembalikan bukti tanda pendaftaran secara online milik Samiyana Loi, Maimun meminta maaf atas sikap panitia tersebut dan mengakui bahwa itu kesalahan pihaknya.

"Atas sikap panitia tersebut mewakili keseluruhan panitia saya meminta maaf kepada pihak Samiyana Loi, kita mengakui bahwa itu kesalahan panitia", ujarnya.

Ditempat terpisah, Samiyana Loi pemilik ijazah paket C yang ditolak berkasnya, menyesalkan tindakan yang diambil oleh pihak Pemda Nias. Pasalnya, menurut dia ijazah paket C seharusnya diterima karena setara dengan SMU dan berencana dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut ke Menpan Dan BKN.

"Saya menyesal sekali, dan dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan laporan kepada Menpan dan BKN ", ujarnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=