Terbaru

Pengurusan Izin Usaha di Kota Gunungsitoli Hanya Rp.6000

Kepala BPPT Gunungsitoli, Mei Linda Rastonti Larosa
| Foto :Yorint Batee
Gunungsitoli – Biaya untuk pengurusan izin usaha di Kota Gunungsitoli hanya sebesar Rp. 6000. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinian Terpadu (BPPT) Kota Gunungsitoli, Mei Linda Rostanti Larosa saat di temui baru-baru ini di Kantornya jalan Pancasila Desa Mudik.

“Biaya formulir dbd45 sebesar Rp 6.000 kemudian untuk yang sudah ada perda retribusinya sampai sekarang hanya dua yaitu retribusi izin gangguan dan retribusi izin penjualan minuman berakohol,”ucap Mei Linda.

Untuk pengurusan izin di BPPT Rostanti menjelaskan bahwa telah ada Standar operasional prosedur. Dimana berisi tentang kelengkapan administrasi dan teknik yang di butuhkan serta jangka waktu pemrosesan untuk masing - masing izin.

“Selama ini kita senantiasa berupaya supaya jangka waktu itu jangan melewati kalau bisa jangan sampai pada limit waktu terakhir”, jelas Mei Linda

Pada kesempatan itu dijelaskannya juga bahwa khusus untuk izin bengkel tidak langsung ke BPPT tetapi didahului dengan pengurusan izin gangguan dengan beberapa persyaratan yaitu ada rekomendasi dari camat, ada dokumen lingkungan hidup yang di tentukan oleh Kantor Lingkungan hidup kemudian surat keterangan tidak keberatan tetangga atas usaha bengkel tersebut dan persyaratan administrasi lainnya serta syarat umum seperti mengisi formulir dbd45, pasfoto, fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi PBB terakhir,s urat pernyataan akan menaati peraturan yang berlaku.

“Setelah lengkap persyaratan akan di masukkan ke loket front office dan di teruskan pada bidang, dan pemohon menunggu untuk di verifikasi dan apabila dalam verifikasi di temukan sudah lengkap, bidang akan memberikan verifikasi dan front office akan memberikan tanda terima dan memprosesnya. lalu bidang akan mengusulkan untuk peninjauan ke lapangan usaha tersebut bersama SKPD terkait dalam hal ini Dinas Perindag bersama BPPT untuk melakukan kajian teknik lapangan dan dari hasil kajian lapangan tersebut akan di buatkan berita acara tentang apa yang di dapat dilapangan misalnya kondisi usaha termasuk luas usaha sehingga izin gangguan tersebut layak di terbitkan,”pungkasnya.

Mei Linda juga menghimbau pengurusan izin usaha melalui calo atau Pegawai Negeri tidak akan di akomodir. Tetapi bagi pengusaha yang memberikan surat kuasa kepada seseorang mungkin karena keterbatasannya, maka akan di berikan kesempatan selagi membawa surat kuasa.
“Karena pengurusan izin tersebut sudah ada dasar hukumnya dan apabila yang belum ada Perdanya akan menggunakan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan menteri dan Peraturan Pemerintah hingga Undang-undang”, tutupnya.(Yorint Batee)

Iklan

Loading...
 border=