Terbaru

Diduga Edarkan Narkoba, Oknum Polisi Tobasa Ditangkap Di Gunungsitoli


Briptu PS (kaos putih) saat di interogasi Wakapolres Nias didampingi oleh
Sat Narkoba Polres Nias | Foto: Humas Polres Nias
Gunungsitoli,- Seorang oknum anggota Polisi Polres Tobasa Kabupaten Toba Samosir,Sumatera Utara Briptu PS (28) bersama dengan teman wanitanya DP als Icha (26) ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Nias karena diduga mengedarkan narkotika jenis Shabu di sebuah penginapan desa Fodo Kota Gunungsitoli, Jum'at (16/01/2015).

Kasat Narkoba Polres Nias AKP Monang Sitanggang melalui Pj.Paur Humas Polres Nias Aiptu O.Daeli mengatakan bahwa pihaknya telah mengendus keberadaan Briptu PS selama tiga hari belakangan ini di wilayah Kota Gunungsitoli.

"Sebelumnya kita agak sedikit kesulitan melacak keberadaanya, Karena dia (Briptu PS) selalu berpindah-pindah tempat penginapan, namun dengan usaha yang tidak mengenal lelah Sat Narkoba kita berhasil menangkapnya di penginapan D'C desa Fodo Gunungsitoli", Ujar O.Daeli.

O.Daeli juga menjelaskan kronologi penangkapan Briptu PS, dimana awalnya di penginapan tersebut, Briptu PS kaget dengan kedatangan para personil Sat Narkoba dan berusaha melarikan diri dengan menabrak pintu pagar penginapan dengan sebuah mobil yang di rental olehnya, dan pada saat itu juga Sat Narkoba Polres Nias membekuknya.

"Satuan Narkoba mengamankan 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis shabu, beberapa bungkus plastik transparan kosong, alat isap shabu dan telepon genggam",ujarnya.

Dihadapan Wakapolres Nias Kompol F. Zendrato yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Monang Sitanggang, Briptu PS mengaku sudah berada dikota Gunungsitoli sejak minggu (11/01/2015) untuk menjemput pacarnya DP, dan Narkotika jenis shabu tersebut menurut dia didapatkan dari seseorang di Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias AKBP Yofie Girianto Putro, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Briptu PS anggota Polres Tobasa tersebut dan mengatakan bahwa setelah melakukan konfirmasi di Polres Tobasa dan ternyata Briptu PS tidak pernah masuk kantor selama 1 bulan dan sedang dalam pencaharian tim Propam Polres Tobasa.

Akibat perbuatanya tersebut, Briptu PS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 huruf a, UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=