Terbaru

Bermain Judi, Tiga Orang Warga Ditangkap Di Lahewa

Tiga orang tersangka judi, bersama aparat kepolisian Polsek Lahewa | Foto: Humas Polres Nias
Nias Utara,- Aparat Kepolisian Polsek Lahewa Menangkap Tiga orang warga yang diduga melakukan perjudian di salah satu rumah di Desa Lasara, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Selasa (10/03/2015).

Ketiga orang penjudi tersebut yakni AG (32) warga Desa Hilimbowo, LL (52) warga Desa Lasara dan SG (36) warga Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Kabuten Nias Utara.

Kapolsek Lahewa, AKP SK.Harefa melalui Pjr.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli kepada wartanias.com mengatakan bahwa ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polsek Lahewa.

Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian adalah Kartu remi untuk judi, dan uang senilai Rp.120.000 (seratus dua puluh rupiah).

"Kita sedang melakukan proses terhadap kasusnya, dan ketiga tersangka telah di tahan, dan apabila berkas ketiganya telah selesai maka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,"Ujarnya.

Akibat perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=