Terbaru

Jelang Pilkada, Dugaan Surat Kesepakatan Bersama Antara Edward Zega Dan Haogosochi Hulu Beredar

Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Edward Zega dan Haogosochi Hulu
|Foto: Budi Gea
Nias Utara,- Jelang tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kepulauan Nias yang akan digelar Desember 2015 mendatang, beredar ditengah masyarakat khususnya Kabupaten Nias Utara  dugaan Surat Kesepakatan Bersama antara Edward Zega dan Haogosochi Hulu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2011-2015 yang lalu. Ditinjau dari sisi hukum bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk gratifikasi jabatan.

Salah satu bunyi isi dugaan surat Kesepakatan bersama yang dibuat di Kecamatan Lotu, tertanggal 12 Januari 2011 antara pasangan ENONI sebutan untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Edward Zega dan Fangato Lase) tahun 2011 dengan Haogosochi Hulu yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang diterima wartanias.com adalah, pada pasal 3 menyatakan bahwa bilamana pasangan ENONI menjadi Bupati dan Wakil Bupati, Haogosochi Hulu dipertahankan untuk menjadi Sekretaris Daerah Nias Utara.

"Pasal ketiga (3): menyatakan kesepakatan bahwa bilamana pasangan ENONI ( Edward Zega dan Fangato Lase) memenangkan Pemilu Kada Kabupaten Nias Utara tahun 2011 dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2011-2016, tetap mempertahankan atau mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara, yang menjadi Sekretaris Daerah adalah Haogosochi Hulu,SE dengan NIP 195809051989101001 dengan pangkat golongan sebagai Pembina Utama Muda dan jabatan sebagai Plt.Sekretaris Daerah," bunyi pasal 3 dari surat kesepakatan bersama tersebut.

Selanjutnya dari pasal ke'empat (4) surat kesepakatan bersama tersebut menyatakan dengan perolehan suara 3 (tiga) Kecamatan Alasa memperoleh 30% dari pemilih yang hadir di TPS. Selanjutnya disepakati bahwa masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung Pasangan ENONI diberi kesempatan atau hak untuk menentukan 1(satu) orang Eselon II sesuai dengan kompetensi.

Surat Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Pasangan Enoni ( Edward Zega dan Fangato Lase) dan ditandatangani oleh Koalisi Partai Pendukung Pasangan tersebut serta ditandatangani oleh Haogosochi Hulu yang menyatakan kesediaan.

Bupati Nias Utara, Edward Zega yang konfirmasi oleh Wartanias.com melalui telepon selulernya mengatakan bahwa tidak tau tentang surat tersebut.

"Kurang jelas, nanti aja di telepon ya, kurang tau saya dan kurang jelas, nanti saja di hubungi ya," ujarnya Kamis,(26/03/2015).

Semetara itu, Aktivis pegiat anti korupsi Sudirman Ziliwu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sumatera Utara menduga bahwa surat kesepakatan bersama tersebut merupakan bentuk Gratifikasi Jabatan.

"Dugaan saya, surat tersebut mengarah kepada bentuk gratifikasi jabatan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disana tertulis pada pasal lima (5) huruf (b) yakni memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dapat dipidana paling lama lima tahun," ujarnya kepada wartanias.com,Jum'at (27/03/2015). (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=