Terbaru

Rumah Lagi Sepi, Sepasang Remaja Ketahuan Berbuat Mesum Di Gunungsitoli

AG bersama aparat polres nias | Foto: Humas Polres Nias
Gunungsitoli,- Sepasang remaja AG (20) warga Desa Idanotae, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli dan kekasihnya Melati (17) (nama samaran) ketahuan berbuat mesum di rumah Melati yang berada di Gunungsitoli saat penguni rumah sedang keluar. AG kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Nias, Minggu (19/04/2015).

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SK.Harefa melalui Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli mengatakan bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan AG telah berlangsung selama dua kali sejak tahun 2014 yang lalu.

"Pengakuan dari AG, pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak dua kali, dimana yang pertama pada bulan juni 2014 dan terakhir pada 19 april 2015 kemarin," ujarnya.

Menurut pengakuan AG kepada Polisi,  Ia berkenalan kepada Melati pada bulan Juni 2014. Dari perkenalan tersebut AG berhasil mengajak Melati dengan berbagai rayuan untuk melakukan hubungan suami istri di rumah Melati. Walau sempat menolak, Melati tetap tak berdaya dengan bujukan AG.

Setelah melakukan hal yang tidak layak tersebut pada bulan Juni 2014, AG kembali mengajak Melati untuk melakukan hal yang sama pada hari minggu 19 April 2015 malam dengan memanfaatkan suasana rumah yang sepi.

Usai melakukan hubungan terlarang tersebut, AG hendak pulang ke rumah, namun pada saat bersamaan abang dan kakak ipar Melati pulang ke rumah dan mendapati AG didalam kamar yang bersembunyi dibawah kolom tempat tidur.

Akibat perbuatannya, AG akan dijerat dengan pasal 81 Subs Pasal 82 Ayat 1 dari UU RI no 35 thn 2014, tentang perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Hukuman Min 5 tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=