Terbaru

Ketua KPU Gunungsitoli: KPU Tidak Tunduk Dengan Tekanan Dan Selalu Berpedoman Pada Peraturan

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa
Gunungsitoli - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan tunduk dengan tekanan dari pihak manapun dan selalu berpedoman pada Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Hal itu disampaikan Sokhiatulo menanggapi berbagai tudingan negatif terhadap KPU Gunungsitoli saa pasangan perseorangan Berkat Kurniawan Laoli dan Fatolosa Hulu dinyatakan gugur jadi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunngsitoli saat menyerahkan dokumen dukungan karena jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi tidak tercapai.

"KPU Gunungsitoli tidak akan tunduk dengan tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan kita selalu berpedoman dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya kepada wartanias.com di Wisma Soliga usai melaksanakan Rapat Kerja dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Kamis (18/06/2015).

Sokhiatulo mengatakan bahwa tidak benar kalau pihaknya sengaja mempermainkan atau mempersulit salah satu pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang menggunakan calon perseorangan (independen), karena keputusan yang diambil oleh KPU berpedoman pada Peraturan yang ada.

"KPU Gunungsitoli sangat menghargai pasangan tersebut untuk maju menjadi Balon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur perseorangan. Dan tentunya mekanisme yang diambil KPU juga berpedoman berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pada waktu itu KPU meminta kepada pasangan calon agar melengkapi berkas pernyataan dukungan yang dibuktikan dengan dokumen atau identitas para pendukung. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, mereka (Pasangan TOLA) tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan bahwa batas waktu penyerahan berkas para calon yang menggunakan jalur perseorangan adalah tanggal 15 Juni 2015.

"Kalau seandainya  pasangan tersebut mendaftarkan pada tanggal 11 atau 12 Juni 2015, maka KPU Gunungsitoli masih memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan perbaikan berkas yang kurang," ucapnya.

Namun menurut dia, pasangan Berkat-Fatolosa menyerahkan berkas pada kesempatan terakhir yaitu tanggal 15 Juni 2015, dan sesuai peraturan yang berlaku tidak ada lagi kesempatan kepada pasangan untuk melakukan perbaikan jika terdapat berkas yang disyaratkan kurang. Hal itu disebabkan batas waktu penyerahan sudah habis yakni tanggal 15 Juni 2015.

"Kita tidak ada maksud untuk mempermainkan atau mempersulit pasangan tersebut, karena KPU mengambil keputusan berpedoman sesuai ketentuan yang berlaku dan pada saat itu juga dihadiri oleh rekan penyelenggra dari Panwaslu Kota Gunungsitoli,"ujarnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=