Terbaru

KPU Gunungsitoli: Paslon Yulham Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta

Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli memutuskan bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Yuliaman Zendrato - Ilham Mendrofa (Yulham) tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Desember mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 72/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015 atas nama Yuliaman Zendrato - Ilham Mendrofa.

Pada surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2015 itu dijelaskan bahwa pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta karena Formulir Model B KWK-Parpol, Formulir B.2 KWK-Parpol, Formulir B.3 KWK-Parpol, Formulir B.4 KWK-Parpol dan Formulir BB-2 KWK belum diperbaiki atau ditandatangani oleh ketua DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli hasil Munas Ancol, sampai dengan akhir masa perbaikan.

Tidak hanya itu, pada surat keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa keputusan KPU itu telah memperhatikan hasil konsultasi KPU Kota Gunungsitoli di KPU Provinsi Sumatera Utara dan juga Konsultasi di KPU RI sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Panwaslih Kota Gunungsitoli.

Hasil konsultasi di KPU RI dijelaskan bahwa penerimaan pendaftaran pasangan calon Yuliaman Zendrato - Ilham Mendrofa adalah sudah benar, telah melaksanakan penilitian dokumen persyaratan sesuai dengan keputusan Panwaslih, serta untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan harus memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan PKPU Nomor 9 dan telah diubah dengan PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Firman Laoli)

Iklan

Loading...
 border=