Terbaru

Tidak Mau Disuruh Keladang, Lius Tega Menghabisi Nyawa Sang Ayah

Pelaku dihadapan penyidik Polsek Idanogawo
Nias,- YZ Alias Lius (20), tega menghabisi nyawa ayah kandungnya SZ Alias Ama Iman (45) dengan membacok leher sang ayah memakai sebilah parang hanya karena masalah sepele yakni tidak mau disuruh keladang atau kebun milik mereka.

Peristiwa pembunuhan yang terbilang sadis tersebut terjadi di Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias di kebun milik korban, Selasa (22/09/2015).

"Kejadian berawal ketika korban mengajak pelaku yang tidak lain adalah anaknya sediri untuk membantunya bekerja diladang milik mereka, Namun pelaku tidak menuruti perintah korban," ujar Kapolsek Idanogawo, AKP Ibe J Harefa melalui Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli

Karena pelaku tidak menuruti perintahnya, korban kemudian menampar pipi pelaku. Kemudian korban berangkat sendirian ke ladang untuk bekerja.

"Pelaku kemudian berpikir bagaimana cara membalas dendam itu kepada korban. Tidak lama kemudian pelaku memgambil sebilah parang dan mendatangi korban di ladang kemudian menebas leher bagian belakang korban," ujarnya.

Merasa tidak puas, pelaku kembali melayangkan parang miliknya di leher bagian depan. Seketika korban tersungkur dan meninggal dilokasi. Pelaku menyeret jasad korban sejauh 20 meter untuk menghilangkan jejak.

Merasa bersalah, pelaku kemudian melarikan diri ke Sibolga pada 23 September menuju rumah saudaranya. Setelah menceritakan bahwa ia telah membunuh bapaknya, pelaku kemudian disuruh oleh saudaranya pulang ke Idanogawo untuk mencari jasad korban.

Pihak Polsek Idanogawo, keluarga bersama warga yang mendapat informasi bahwa korban belum pulang kerumah setelah berladang, melakukan pencarian dan menemukan korban di lokasi.

"Pelaku kemudian ditangkap pada 29 September di pelabuhan Gunungsitoli saat menyeberang dari Sibolga. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Idanogawo," ujar O.Daeli

Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku membalas dendam kepada korban karena telah menamparnya.

"Aku sakit hati pak, karena aku ditempeleng oleh bapakKu, makanya aku balas dendam,” ujar O.Daeli meniru perkataan pelaku yang memang di kenal bandel di lingkungan tempat tinggalnya itu.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=