Terbaru

Diduga Langgar AD-ART, Tokoh Pemuda Nias Utara Menolak Hasil Musdalub KNPI

Famo Telaumbanua
Nias Utara,- Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) se-Kepulauan Nias yang diselenggarakan di Aula Serba Guna Inf.Asanudin Waruwu, Kodim O213 Nias pada hari sabtu (09/01/2016) menuai Protes dari beberapa Tokoh Pemuda di Nias Utara.

Beberapa tokoh pemuda menganggap Musdalub tersebut telah melanggar tata cara pelaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.

Famo Telaumbanua, salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Nias utara yang juga sebagai mantan wakil sekretaris KNPI Kabupaten Nias mengungkapkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa KNPI tersebut telah melanggar Mekanisme organisasi yang telah di atur pada Peraturan Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia.

"Seharusnya sebelum pelaksanaan Musdalub, Pengurus Caretaker mempunyai tugas untuk melakukan Pendekatan  Kepada sejumlah  OKP  dan Meminta bantu Kepada Pengurus KNPI Terdekat ( Nias-red ) untuk Melaksanakan Sosialisasi Organisasi KNPI. Apalagi menurut info yang saya dapat, OKP yang telah terdaftar di Badan KesbangPol Pemerintah Kabupaten Nias utara masih minim atau bahkan belum ada," ujar Famo kepada wartanias.com melalui email yang dikirim ke redaksi, Minggu (10/01/2016).

Lebih jauh, Famo Telaumbanua menjelaskan Sesuai dengan Anggaran Dasar KNPI Pasal 18 tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila Ketua DPD KNPI Provinsi melanggar AD/ART KNPI.

Menurutnya, Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota, dapat diadakan atas permintaan secara tertulis dari lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/kota yang berhimpun, dan lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kecamatan. Setelah itu Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah pada periodesasi berjalan.

"Kisruh dan dinamika Organisasi yang terjadi pada saat ini adalah telah terjadinya Dualisme Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat KNPI. Hal itulah yag menjadi permasalahan di tataran organisasi ditingkat Kabupaten/Kota. Maka kita dapat mengetahui bahwa Kubu yang melaksanakan Musdalub bersama tersebut itu dari Kubu Versi Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Fahd L Arafiq," ujarnya.

Menurut Famo, berdasarkan Surat dari Kemenkumham perihal penegasan Keabsahan DPP KNPI Hasil Kongres XIV Papua pada 30 Oktober 2015 Nomor : AHU2.AH.01.04-192 dengan tegas menegaskan Pengurus DPP KNPI adalah Muhammad Rifai Darus (Ketua Umum), Sirajuddin Abdul (Sekjen) dan Firman Baso (Bendum), Dewan Pengawas/MPI adalah Ahmad Doli Kurnia (Ketua) dan Mustafa M.Radja (Sekretaris).

"Atas kejadian ini, saya sebagai salah satu Pemegang Mandat Organisasi (OKP) Mewakili Tokoh Pemuda Nias utara menyampaikan Pernyataan Sikap untuk Menolak dengan Tegas Pelaksanaan dan hasil Musyawarah Luar Biasa KNPI Kabupaten Nias Utara Pada Tanggal 9 Januari 2015 karena telah melanggar AD/ART KNPI. Saya menyatakan dukungan penuh kepada pemegang mandat versi M.Rifai darus sesuai surat dari Kemenkumham. Dan saya mendesak kepada DPP/DPD  KNPI untuk tidak melegitimasi hasil Musdalub tersebut," ujar Famo mengakhi. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=