Terbaru

KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Pasangan Laso Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota

Ketua KPU didampingi Komisioner menyerahkan Berta Acara Penetapan kepada
Pasangan Laso yang diterima oleh Soawa'a Laoli
Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan pasangan Lakhomizaro Zebua - Sowa'a Laoli sebagai Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli periode 2016 - 2021.

Penetapan tersebut dilaksanakan oleh KPU melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Wisma Soliga, jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, Sabtu (23/01/2016).

KPU Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa salah satu dasar penetapan tersebut adalah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 33/PHP.KOT-XVI/2016 yang dibacakan pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, dengan Amar Putusan Mengabulkan Eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Selain itu, KPU juga berdasar pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 54 ayat 6 bahwa Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka dengan itu KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Gunungsitoli dalam rangka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Terpilih Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 pada hari ini," ujar Ketua KPU Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa.

Penetapan itu kemudian dimuat pada Berita Acara Nomor : 04/BA/I/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015.

Kemudian penetapan itu juga dibuat berdasarkan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 01/Kpts/KPU.K-GST.002.680675/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=