Terbaru

Tiga Bulan Lebih Tidak Dinas, Oknum Polisi Di Polres Nias Ini Di Pecat

Brigadir ES saat menjalankan sidang kode etik | Foto:Humas Polres Nias
Gunungsitoli,- Karena meninggalkan dinas secara tidak sah dan berturut-turut, Brigadir ES (39), anggota Bin Prov Polres Nias mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuannya. Pemecatan tersebut berdasarkan petikan putusan Kapolda Sumut Nomor.Kep/1070/XII/2015 tanggal 31/12/2015.

Brigadir ES telah terbukti meninggalkan dinas selama 106 hari berturut-turut dan sebelumnya telah disidang melalui sidang komisi kode etik profesi Polri di Polres Nias yang merekomendasikan Brigadir ES di PTDH. Kemudian Brigadir ES melakukan banding di Poldasu.

"Akan tetapi hasil Sidang Banding justru menolak Permohonan Banding dan menguatkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Nias, berdasarkan hasil penolakan banding tersebut maka Kapolda mengeluarkan Keputusan yang menguatkan bahwa Brigadir ES di PTDH," Ujar Kasi Propam Polres Nias, Ipda A. Hidayat melalui Ps. Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli kepada wartanias.com lewat surat email yang dikirim ke redaksi, Kamis (21/01/2016).

Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, SH,MH mengatakan agar keputusan tersebut menjadi Bahan Pembelajaran kepada Personil yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun Profesi, dan diharapakan agar  taat pada peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=