Terbaru

DKPP Tolak Gugatan Paslon ENONI

Kutipan Putusan DKPP Nomor 4/DKPP-PKE-V/2016
Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan No. 4/DKPP-PKE-V/2016  menolak gugatan yang di ajukan oleh Pasangan Calon Bupati - wakil Bupati Nias Utara Edward Zega - Yostinus Hulu (ENONI) atas Ketua KPU Kabupaten Nias Utara sebagai teradu I dan Ketua Panwas Memori Zendrato sebagai teradu II. 

Putusan yang ditandatangi oleh Ketua DKPP  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rabu (24/2/2016) tersebut berisi tentang penolakan gugatan yang disampaikan oleh Pihak Pasangan Calon ENONI melalui tim advokatnya Yosua Lase dan Radius Purnawira Hulu dengan nomor Pengaduan No. 276/I-P/L-DKPP/2015 disebabkan DKPP setelah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu sehingga DKPP menyimpulkan bahwa Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. 

Dalam putusan yang ditandatangani enam anggota DKPP ditambah Ketua merangkap anggota tersebut memutuskan ada 6 poin diantaranya bahwa menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; merehabilitasi nama Otorius Harefa selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Memori Zendrato selaku Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara. 

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Otorius Harefa ketika di konfirmasi oleh wartanias.com atas putusan DKPP tersebut mengatakan bahwa hal tersebut biasa saja dan tidak terlalu istimewa, namun demikian Otorius menyampaikan bahwa dirinya bersyukur bahwa sampai saat ini Tuhan masih menolong. 

"Hal ini biasa saja, tidak ada yang istimewa. Saya bersyukur bahwa sampai saat ini Tuhan masih menolong saya", terang Otorius. 

Ottorius menambahkan bahwa tidak akan menuntut balik, namun mendoakan para penggugat diberkati Tuhan selalu. 

"Tidak ada tuntutan balik, saya doakan agar para penggugat diberkati Tuhan selalu", tutupnya. (MT)

Iklan

Loading...
 border=