Terbaru

Sepasang ABG Terjaring Razia Polisi Di Kamar Hotel Kota Gunungsitoli

Ilustrasi
Gunungsitoli,- Sepasang Anak Baru Gede (ABG) tertangkap basah oleh petugas Polisi yang melakukan razia penyakit masyarakat di salah satu hotel di Kota Gunungsitoli, Sabtu (16/04/2016).

Masing-masing adalah Ucok (Nama Samaran) 18 tahun dan Mawar (Nama Samaran)17 tahun. Keduanya berasal dari Kabupaten Nias Selatan. Keduanya mengaku telah melakukan hubungan suami isteri di salah satu kamar hotel di jalan Diponegoro tersebut.

"Pada saat razia kita mengamankan sepasang ABG sedang berduaan di dalam kamar salah satu hotel di jalan Diponegoro," ujar Ps. Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli kepada wartawan, Senin (18/04/2016).

Keterangan sepasang ABG tersebut kepada Polisi awalnya kedua insan tersebut sepakat pergi ke Kota Gunungsitoli pada sabtu 16 April yang lalu. Namun karena kemalaman di Kota Gunungsitoli, keduanya sepakat menginap di kamar hotel.

"Pengakuan dari mereka bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh satu kali di kamar tersebut dan itu merupakan yang kedua kalinya," ucap O.Daeli.

Kini Ucok mendekam di sel tahanan Polisi dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 dari undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara. Sedangakan Mawar di titipkan di PKPA Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=