Terbaru

Kasus Pembunuhan Ayahnya Belum Tuntas, Zimmy Waruwu Melapor Pada Komnas HAM



Zimmy Waruwu menyerahkan berkas pengaduannya kepada Komnas HAM | Foto: Onlyhu


Gunungsitoli,- Penanganan kasus pembunuhan yang dialami  Sokhi Zoya Waruwu pada 02 April 2016 Yang lalu di Desa Hilisoromi, Kecamatan Moro'o, Kabupaten Nias Barat hingga saat ini belum tuntas oleh pihak Penyidik Polres Nias. Anaknya, Zimmy Inovasi Waruwu pun memilih melaporkan penanganan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

 Seluruh berkas dan data yang terkait dengan kasus pembunuhan yang terbilang sadis itu diserahkan oleh Zimmy Waruwu kepada Perwakilan Komnas HAM, Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan atau Penyelidik, Rima Purnama Salim di Aula pertemuan Kantor Pusat Kajian Perindungan Anak (PKPA) Nias, Jalan Taman Makam Pahlawan, desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis (26/05/2016).

“Sebelumnya kasus pembunuhan ini telah saya laporkan di Polsek Mandrehe pada 04 April 2015 yang lalu, dan dilimpahkan ke Polres Nias. Sejauh ini pengungkapan kasus pembunuhan dimaksud oleh Polisi belum membawakan hasil dan belum menemukan titik terang siapa pelaku dan motif pembunuhan kepada ayah saya, “ucap Zimmy dihadapan Komnas HAM.

Pada kesempatan itu, Zimmy menceritakan kondisi ayahnya pasca ditemukan di Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, ia menuturkan bahwa kulit kepala ayahnya dikupas, telinga dan lidah dipotong, mata dicongkel dan hidung tidak ada. Selain itu dibeberapa bagian tubuh ayahnya terdapat luka tusukan beda tajam dan tangan korban diduga patah serta sekujur tubuh terdapat bekas pukulan benda tumpul.

“Pelaku sangat sadis membunuh ayah kami. Saya sudah pernah surati Kapolri untuk mempercepat penanganan kasus ini, namun hingga saat ini kasus ini belum juga tuntas. Saya hanya berharap ada keadilan di negeri ini,”ujarnya sedih.

Zimmy berharap Komnas HAM RI agar turut memperhatikan kasus itu mengingat cara pelaku membunuh ayahnya terbilang sadis dan jelas sudah terjadi pelanggaran HAM.

Komnas HAM, Rima Purnama Salim usai menerima seluruh berkas pengaduan Zimmy mengatakan akan membawa berkas pengaduan itu ke Jakarta dan merekomendasikan kepada Kabid Propam Polri untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan kasus itu.

“Untuk kasusnya kemungkinan besar kami akan melakukan rekomendasi kepada Kabid Propam agar apabila memang ada kendala maka tolong dicarikan solusinya bukan kemudian diam saja,”ucap Rima.
Rima juga tidak memungkiri dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polres Nias, Polisi punya keterbatasan proses pembuktian karena alat-alat teknologi di Polres Nias tidak secanggih yang dimiliki oleh Polres-Polres lain.

“Polres Nias sudah melakukan proses,  tapi karena masih punya keterbatasan proses pembuktiannya itu memang harus kita pahami terutama karena memang alat-alat teknologi atau alat-alat penyelidikan dan penyidikan yang dimiliki polres nias belum secanggih yang diluar sana. Jadi mungkin ada keterbatasan itu, tapi bukan berarti itu kita melegitimasi adanya keterlambatan proses,”tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepolisian Polres Nias membantah telah memperlambat penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini pihak Polres Nias masih melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Namun minimnya saksi dan alat bukti adalah salah satu kendala.

“Kasus itu masih dalam penyelidikan dan belum dihentikan penyelidikannya, keterlambatan Polres Nias dalam mengusut kasus itu karena minimnya saksi .Polisi kan gak sembarangan nangkap orang . Artinya kasus itu masih ditangani oleh polres nias dan belum dihentikan penyidikannya masih dalam penyelidikan. Kendala yang kita hadapi disitu adalah minimnya saksi dan barang bukti,” Ucap Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu Osiduhugo Daeli kepada wartanias.com melalui sambungan telepon selullernya, Jumat (27/05/2016).

Terkait dengan laporan keluarga korban kepada Komnas HAM, Polisi mengatakan bahwa laporan tersebut  tidak akan mmngganggu proses penyelidikan di tingkat penyidik Polres Nias.

“Kalau soal melapor ke Komnas HAM, itu hak mereka.Silahkan saja mereka lapor ke komnas HAM itu tidak berpengaruh pada proses penyelidikan di Polres Nias, tetap kita berpatokan pada aturan dan Undang-Undang  yang berlaku,”ucapnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=