Terbaru

Berkas Perkara Oknum DPRD Sumut Sudah Di Kejaksaan, Dalam Waktu Dekat Disidang

Ilustrasi
Gunungsitoli,- Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, FW bersama isterinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam dugaan kasus penipuan atau penggelapan.

Motif FW bersama Isterinya dalam melakukan penipuan atau penggelapan adalah menjanjikan korbannya lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan membayarkan sejumlah uang pada tahun 2013 yang lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Selamat K Harefa saat ini berkas perkara Oknum wakil rakyat tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

"Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial FW yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berkas perkaranya sudah kita ajukan ke JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,"ucap SK Harefa kepada wartanias.com di Kantornya, Mapolres Nias, Jumat (01/07/2016).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Polisi menetapkan isteri FW sebagai tersangka.

"Jadi dari hasil penyidikan yang sudah kita lakukan dan dari alat bukti yang sudah kita kumpulkan, tersangka dalam hal ini ada dua yakni inisial FW dan Isterinya sendiri,"ucapnya.

Nilai kerugian yang dialami oleh korbanya menurut Polisi adalah mencapai miliaran rupiah. Jumlah korban FW dan Isterinya adalah empat orang.

"Jadi kerugiannya sekitar kurang lebih 1 Miliar yang didukung dengan fakta -fakta dan tidak tertutup nilai itu bisa berkembang. Mengenai korbannya ada empat orang serta tidak tertutup juga kemungkian akan bertambah korban lain dari hasil penyidikan lanjutan,"ujarnya.

Proses hukum selanjutnya menurut Kasat Reskrim adalah ketika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, Polisi akan menyerahkan Barang Bukti beserta tersangka untuk menjalani proses persidangan.

"Jadi proses hukum kepada tersangka adalah kalau berkasnya nanti sudah dianggap lengkap oleh JPU maka kita serahkan barang bukti dan tersangkanya kepada JPU untuk menjalani proses persidangan di pengadilan,"katanya.

Kedua tersangka akan terancam pasal 378 dan 372 KHUP dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=