Terbaru

Ini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Terkait Rayonisasi

Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Faoziduhu Tel
|Foto:Budi Gea
Gunungsitoli,- Tidak sedikit masyarakat memprotes kebijakan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang menerapkan Pola Rayonisasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016.

Masyarakat menilai Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 19 Tahun 2016 tentang Rayonisasi pada PPDB Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA tidak berpihak kepada masyarakat karena diduga membatasi Hak anak untuk memilih sekolah Favorit dalam menuntut ilmu.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Kepala Dinas Pendidikan memberikan penjelasan tentang Rayonisasi yang masuk dalan program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2016-2021 tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Faoziduhu Telaumbanua kepada wartanias.com ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Jumat (01/07/2016) mengatakan bahwa Perwal Rayonisasi itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan yang efektif, efesien diseluruh wilayah Kota Gunungsitoli.

"Tujuan Rayonisasi ini adalah menghindari penumpukan pendaftaran peserta didik pada sekolah tertentu. Rayonisasi ini juga untuk mencapai standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan terutama di bidang pendidikan dasar,"katanya.

Untuk menyelenggarakan pendidikan yang baik menurut Faoziduhu tiap sekolah harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) diantaranya setiap siswa merasa nyaman untuk menuntut ilmu dengan fasilitas yang memadai.

"Jadi perlu pengaturan yang mengatur penempatan siswa disetiap sekolah yang disesuaikan dengan daya tampung sekolah dan ruang belajar yang ada. Oleh karena itu pemerintah kota gunungsitoli dengan kebijakannya melakukan Rayonisasi ini untuk meminimalkan penumpukan siswa dan Guru terutama di Kota Gunungsitoli,"ucapnya.

Faoziduhu mengaku selama ini pihaknya melihat terjadi penumpukan siswa disekolah tertentu sehingga ruangan belajar menjadi sempit bahkan ada sekolah yang memberlakukan jadwal belajar secara dua rombongan belajar pada hari yang sama yang mengakibatkan Hak siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak tidak terpenuhi.

"Kami melihat selama ini bahwa penumpukan siswa ini selalu terjafi dan tidak lagi memenuhi SPM sehingga siswa tidak nyaman belajar disekolah. Misalnya ruangan belajar dibagi dua dan juga ada dua rombongan belajar di didalam sekolah tertentu. Kalau seperti itu berarti penyelenggaraan pendidikan itu tidak layak seperti dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu supaya proses belajar mengajar terhadap siswa itu menjadi nyaman kami berlakukan SPM yang dengan cara Rayonisasi ini,"tegasnya.

Dengan Rayonisasi tersebut lanjutnya, Sekolah-Sekolah yang dibangun pemerintah di beberapa Kecamatan dan Desa bisa terisi oleh siswa.

"Nah, yang kita lihat selama ini pemerintah sudah menyediakan sekolah tapi siswa setempat tidak mau belajar disitu, yang terjadi mereka menumpuk dan mengalir pada sekolah teryentu di Kota Gunungsitoli,"jelasnya.

Dengan Pola Rayonisasi ini juga kedepan siswa bisa merata dan tersebar diseluruh sekolah-sekolah yang ada di setiap Kecamatan dan didukung dengan meratanya Guru-Guru.

"Sebenarnya masyarakat juga banyak yang merespon positif terkait Rayonisasi ini terutama masyarakat yang ada di Desa-Desa yang memiliki sekolah di sekitar desanya tapi tidak memiliki siswa yang menuntut ilmu,"tambahnya.

Dinas pendidikan mengakui bahwa sebelumnya belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan pola Rayonisasi ini. Kedepan ini pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dengan melihat respon dari masyarakat terkait penerapan Rayonisasi itu yang selanjutnya dilakukan perbaikan. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=