Terbaru

Herman Jaya Harefa: Perwal Tentang Rayonisasi Langgar UUD 1945

Gunungsitoli,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitol, Herman Jaya Harefa menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 19 Tahun 2016 tentang Rayonisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada melanggar UUD 1945.

Selain UUD 1945, Herman Jaya juga mangatakan bahwa Perwal itu melanggar UU Sistem Pendidikan nasional No 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 dan 2.

Hal itu dikatakan Herman Jaya Harefa kepada wartanias.com melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (30/06/2016).

"Perwal ini juga tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 c bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, serta UU Sistem Pendidikan nasional No 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 dan 2, bahwa sistem pendidikan berkeadilan, pemenuhan hak azasi serta bersifat terbuka,"ucapnya.

Ia mengaku memprotes kebijakan pemerintah Kota Gunungsitoli itu berdasarkan respon masyarakat terkait Perwal yang diduga penerapannya tidak berpihak pada masyarakat.

"Didasarkan pada ketentuan tersebut maka rayanosasi anak didik yang di atur dalam perwal tersebut bertentangan dengan Undang undang yang ada. Akibatnya juga anak didik dilanggar hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Saya yakin ini tidak lazim dan Kota Gunungsitoli menjadi contoh yang tidak baik dalam menerapkan sistem pendidikan bagi masyarakat sehingga patutnya perwal tersebut di cabut dan di batalkan.

Ditanya mengenai LKPJ Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015 yang telah ditandatangani olehnya sebagai Ketua DPRD, Ia mengaku bahwa rekomendasi yang ditandatangani itu mengenai pemerataan guru-guru disetiap sekolah.

"Rekomendasi itu adalah tentang pemerataan guru di setiap sekolah. Yang kita tdk setuju adalah mengenai rayonisasi anak didik, bagaimana kita larang orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah yang baik, tentu sangat berkesalahan kemudian jika ada pembatasan anak didik memilih sekolah, yang perlu di lakukan agar sekolah itu merata dari sisi jumlah siswa adalah tingkatkan kualitas sekolah,"ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Faoziduhu Telaumbanua kepada wartanias.com saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan pemerintah tidak melanggar Undang-Undang dengan penerapan Rayonisasi PPDB tersebut. Pemerintah malah telah memenuhi Hak para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

"Itu tergantung pemahaman kita. Kalau kita melihat dari UUD 1945, warga negara indonesia itu mendapatkan Hak untuk pendidikan yang layak dan yang baik dan itu sekarang yang pemerintah lakukan. Itu merupakan kewajiban pemerintah bagaimana kita membuat layanan pendidikan itu menjadi nyaman dan baik,"ucap Faoziduhu di ruang kerjanya, Jumat (01/07/2016).

Menurut dia dengan adanya Rayonisasi ini siswa tidak akan menumpuk pada satu sekolah tertentu sehingga membuat siswa tidak nyaman belajar dalam memperoleh pendidikan.

"Tidak ada UU yang dilanggar disini, malah pemerintah mengatur sehingga dengan Rayonisasi ini siswa tidak menumpuk pada satu sekolah tertentu tetapi menyebar dan disesuaikan dengan daya tampung disekolah tertentu sehingga siswa mendapatkan Haknya untuk belajar dengan nyaman,"katanya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=