Terbaru

Pemotongan Gaji 14 Resahkan Guru PNS Di Kota Gunungsitoli

Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Gunungsitoli |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Sejumlah Guru PNS yang diduga bertugas di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi resah akibat pemotongan gaji ke-14 dan pembayaran gaji ke-13 yang belum disalurkan, keresahan itu diutarakan pada media sosial facebook, Senin (04/07/2016).

Salah seorang guru dalam penuturannya di media sosial facebook, menyatakan sungguh Ironis sekali gaji guru PNS untuk 13 dan 14 beda pengambilannya untuk gaji bulanan.
"Sudah lagi susah cari bendahara uptnya dipotong lagi," Kesalnya di media sosial.

Ditambahkannya bahwa pemotongan dilakukan dengan alasan untuk diberikan pada yg diatas.
"Siapakah yg diatas pak ??? Pokoknya diataslah.... Hmmmm susahnya jadi guru sekarang gajinya dipotong sama yg diatas.... Disinilah kadang saya merasa sedih,"tutur guru tersebut.

Hal yang sama juga dialami salah seorang guru asal Sekolah Menengah Atas yang tak ingin namanya disebutkan, mengaku saat dirinya mengambil gaji ke-14 melalui Kepala sekolah telah di potong terlebih dahulu sebesar Rp. 20 ribu.

“tapi bukan kepala sekolah yang potong, sudah dipotong kian dari UPTD. coba bayangkan berapa orang guru PNS yang ada di wilayah kerja UPTD,” tandasnya.

Ditempat berbeda juga, seorang guru Sekolah Menengah Pertama di Kota Gunungsitoli, dan tidak ingin dicantumkan namanya, mengaku mendapati hal serupa dengan rekan sebelumnya, dirinya mengaku bahwa memang ada pembicaraan dari Kepala Sekolah bahwa ada pengurangan besaran penerimaan dengan alasan administrasi.

“Disekolah ada kesepakatan, tetapi tetap saja dipotong sebesar dua puluh ribu rupiah,” Katanya, di Gunungsitoli, Senin (04/07/2016).

Menurut dia, pihak UPTD beralasan pemotongan tersebut untuk administrasi di kantor UPTD Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, saat di konfirmasi terkait pemotongan ini, mengaku dirinya mendapat informasi tersebut dan berencana akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk menanyakan hal tersebut. Jika terbukti, dirinya akan menindak tegas pelaku yang melakukan pemotongan, sesuai peraturan pemerintah.

“Benar saya juga mendapat informasi serupa, tetapi ini sedang kita lalukan pengecekan kebenarannya. Apakah benar uang tersebut telah dipotong, kita pastikan dulu,” ujar Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua kepada wartanias.com, Senin (04/07/2016).

Pemotongan gaji ke-13 dan 14 tidak dibenarkan sesuai peraturan dan perundang undangan, apalagi ada atensi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hinga berita ini diturunkan, Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masih dalam keadaan tertutup akibat memasuki masa cuti bersama. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=