Terbaru

Polres Nias Menangkap Pelaku Judi Di Rumah Dinas UPT Bina Marga Provsu

Kasat Reskrim Polres Nias bersama Kanit I  |Foto:Budi Gea
Gunungsitoli,- Satuan Reskrim dari Polres Nias mengamankan tujuh orang pelaku judi di rumah dinas UPT Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Gunungsitoli, Rabu (29/06/2016).

Dari tujuh orang yang ditangkap tersebut Polisi menetapkan tiga tersangka dan empat lainnya di berlakukan wajib lapor karena tidak cukup alat bukti.

Penangkapan judi tersebut menurut Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Nias, AKP Selamat K Harefa merupakan kegiatan Polisi dalam menjaga situasi kondusif menjelang hari raya Idul Fitri mendatang.

"Pada hari rabu kemarin kita melakukan penangkapan judi di jalan dr.Cipto Mangunkusumo di rumah dinas UPT Bina Marga Provsu. Disana kita amankan tujuh orang yang diduga pelaku judi. Setelah kita lakukan proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti dari kasus tersebut kita tetapkan tiga orang tersangka,"ucap AKP SK Harefa Kepada wartanias.com di kantornya, Mapolres Nias, Jumat (01/07/2016).

Para pelaku judi tersebut adalah OG dengan barang bukti uang tunai Rp305 ribu dan dua set kartu Joker. Menurut Polisi, teman dari OG telah melarikan diri dan masih dalam pencarian. Kemudian ditempat yang sama Polisi juga mengamankan YL dan SL pelaku judi leng dengan barang bukti uang tunai Rp135 ribu dan dua set kartu joker.

Selain pelaku Judi kartu Joker, ditempat itu juga Sat Reskrim mengamankan empat orang yang sedang bermain batu domino. Namun keempat orang tersebut setelah dilakukan penyelidikan di Polres Nias dikenakan wajib lapor karena tidak cukup bukti.

"Kemudian kita amankan 4 orang yaitu MZ, IH, KJ dan OZ yaitu mereka bermain domino tapi dari fakta-fakta dilapangan dan fakta hukum serta alat bukti yang kita kumpulkan bahwa keempat ini kita tidak tahan dan kita berlakukan wajib lapor karena belum memenuhi unsur tindak pidana perjudian, dalam hal ini tidak menggunakan taruhan uang atau barang berharga terkait permainan mereka,"ucap SK Harefa.

Ditanya tentang keterlibatan pemilik rumah dalam dugaan kasus perjuadian itu, Kasat Reskrim mengatakan akan terus mendalami dan tidak tertutup kemungkinan pemilik rumah dipanggil sebagai saksi.

Saat ini ketiga tersangka telah di tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kepada para tersangka Polisi akan terancam pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=