Terbaru

Mobil Dinas Martinus Lase dan Aroni Zendarato Akan Dijual

Dua mobil dinas milik martinus lase dan aroni zendrato
|Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Dua kendaraan mobil dinas yang pernah digunakan mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase dan Aroni Zendrato akan dijual kepada penggunanya sendiri dalam waktu dekat. Mobil dinas tersebut adalah merek Toyota Fortuner.

Hal itu disampaikan oleh Tim penjualan barang milik negara atau daerah Kota Gunungsitoli Karman Sinaga kepada wartanias.com saat melakukan pengecekan fisik dan mesin dua kendaraan tersebut di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (30/08/2016).

"Jadi jedua mobil ini akan dijual dengan nomenklatur penjualan barang milik negara atau milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara,"kata Karman.

Untuk saat ini Tim penafsiran harga Pemerintah Kota Gunungsitoli sedang melaksanakan penafsiran dengan melihat investaris mobil dengan Plat BB 150 T dan BB 149 T tersebut.

"Jadi saat ini kami dari tim penafsiran sedang melakukan pengecekan melihat kondisi mobil dan kelengkapannya sehingga nanti  sesuai dengan ketentuan baru dilakukan penjualannya kepada pejabat negara atau mantan pejabat,"ujarnya.

Ditanya kepada siapa pejabat dan mantan pejabat negara kendaraan dinas tersebut nanti dijual, Karman mengaku kepada mantan pejabat yang pernah menggunakan mobil tersebut.

"Jadi nanti kita jual kepada satu orang saja yakni kepada pemilik sebelumnya atau mantan Wali Kota Gunungsitoli dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase dan Aroni Zendrato yang juga sebagai mantan pejabat negara,"ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Hadirat ST Gea ketika dimintai tanggapannya membenarkan penjualan tersebut karena telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ada.

"Jadi penjualan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara berupa kendaraan perorangan dinas,"ucap Hadirat.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan tersebut nominal harga yang akan dijual kepada pembeli adalah 40 persen dari harga mobil tersebut.

"Harganya 40 persen dari harga mobil tersebut saat ini. Uang hasil penjualan itu nanti akan masuk ke kas daerah Kota Gunungsitoli,"tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=