Terbaru

Pilkades Kota Gunungsitoli Digelar Oktober Mendatang, Pemko Adakan Sosialisasi

Gunungsitoli,- Pesta Demokrasi di tingkat Desa dengan Pemilihan Kepala Desa di Kota Gunungsitoli akan digelar pada 27 Oktober 2016 mendatang. Sebelum digelar, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan Sosialisasi Pedoman teknis pelaksanaan Pilkades Di Aula Samaeri, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan pancasila nomor 14, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis (04/08/2016).

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Gunungsitoli tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli.

Peserta yang ikut dalam kegiatan itu adalah Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris BPD se Kota Gunungsitoli.

Wakil Walikota Gunungsitoli dalam arahannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku masa jabatan Kepala Desa adalah menjadi enam tahun terhitung sejak dilantik.

"Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa bahwa Kepala Desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 Tahun,"ujar Sowa'a.

Sowa'a menambahkan bahwa untuk melaksanakan Pilkades akan dibentuk Panitia pemilihan kepala desa di masing-masing Desa. Ia juga berharap agar para Camat bertanggungjawab dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades serta memantau setiap tahapan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang akan timbul nantinya. Selain itu Kepala Desa dan Perangkat Desa juga harus dapat membantu dan mendorong pelaksaan Pilkades dengan menyediakan data-data serta bekerjasama dengan BPD dan Panitia.

"Kepada pengurus dan anggota BPD untuk melaksanakan tugas sebaik baiknya, menetapkan panitia dan memantau pelaksanaan Pilkades sampai terpilihnya Kepala Desa di wilayah masing-masing dengan sebaik-baiknya Panitia Pilkades juga nantinya harus dapat bekerja secara optimal dan profesional sehingga Pilkades bisa berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,"paparnya.

Wakil Wali Kota Gunungsitoli juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di desa lokasi Pilkades yang terlibat langsung agar menciptakan Pesta Demokrasi tersebut secara jujur, bersih, dan beretika untuk menghasilkan pemimpin Desa yang dapat membawa dan melaksanakan amanah rakyat.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Inspektur Kota Gunungsitoli, Kepala BPM Kota Gunungsitoli, Camat Kota Gunungsitoli, dan para Kepala Desa, Perwakilan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan Sekretaris Desa se-Kota Gunungsitoli. (FL)

Iklan

Loading...
 border=