Terbaru

Sebelum Sidang, Terpidana Mati Yusman Telaumbanua Dan Rohaniawan Berdo'a

Yusman didampingi keluarga dan rohaniawan berdoa
Gunungsitoli,- Yusman Telaumbanua terpidana mati kasus pembunuhan bersama keluarga dan didampingi oleh Rohaniawan melakukan do'a bersama di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli sebelum memasuki ruang sidang, senin (15/08/2016).

Yusman Telaumbanua terpidana mati yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Bulan Mei 2013 telah tiba di Pulau Nias untuk mengikuti sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

PK tersebut diajukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) jakarta karena putusan PN Gunungsitoli dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang telah memberikan Vonis Mati kepada Yusman Telaumbanua yang pada saat masih dibawah umur.

Dari pantauan wartanias.com, dengan tangan terborgol Yusman Telaumbanua tampak khusyuk memanjatkan do'a yang dipimpin oleh Rohaniawan dari pihak keluarga. Sesekali bibirnya bergerak untuk berdo'a didalam hati.

Usai melaksanakan do'a, tampak Yusman Telaumbanua melakukan sarapan pagi diruang tunggu sidang dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas bersama Personil Polres Nias bersenjata lengkap.

Usai makan, kepada wartawan Yusman berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Gunungsitoli bisa mengabulkan gugatan dari pihak KontraS untuk PK terhadap vonis mati kepada dirinya.

"Saya berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan dari KontraS karena memang pada saat itu saya masih berumur 16 tahun. Saya juga waktu di sidik di Polres Nias sama sekali tidak tau menjawab pertanyaan Polisi karena memang saya tidak bisa bahasa indonesia,"ucapnya terbata karena masih kurang mahir berbahasa Indonesia. 

Untuk diketahui, Yusman Telaumbanya bersama Kakak iparnya, Rusula Hia, awalnya mendekam du Lapas Nusa Kambangan, Batu, Jawa Tengah. Namun keduanya telah dipindahkan ke Lapas Tanggerang, Banten untuk memudahkan proses hukum di Pengadilan atas pengajuan PK oleh KontraS. Keduanya dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2013 terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho di Gunungsitoli, Nias, pada tanggal 24 April 2012. (FL)

Iklan

Loading...
 border=