Terbaru

DPRD Gunungsitoli Gelar Paripurna Penjelasan Umum Walikota Tentang Rancangan KUA dan PPAS

Walikota menyerahkan salinan penjelasan umum kepada  DPRD
Gunungsitoli,- DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan umum rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Gunungsitoli Tahun 2016 oleh Wali Kota Gunungsitoli di Ruang Rapat Peripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (06/09/2016).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Marthinus Lase dari Partai Golkar didampingi Wakil Ketua Hadirat ST Gea Politisi PDI-P dan dihadiri oleh 14 anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Wali Kota Gunungsitoli, Lakhòmizaro pada penjelasannya menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah pada rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2016 sebesar Rp.765.799.899.528 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 26.617.674.400, Dana Perimbangan sebesar Rp.709.431.971.458 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp.29.750.251.670.

"Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.865.282.074.595 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 426.918.791.778 dan belanja langsung sebesar Rp.438.363.282.817,"kata Lakhòmizaro.

Sedangkan untuk proyeksi pembiayaan daerah dijelaskan Wali Kota adalah penerimaan pembiayaan sebesar Rp.129.864.892.283 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.21.138.590.319.

"Mencermati hasil capai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan secara umum sudah terlaksana dengan baik. Namun demikian beberapa program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya membutuhkan penyesuaian dan penajaman lebih lanjut terkait dengan pola dan struktur penganggaran dan pelaksanaanya sehingga pada gilirannya dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna sebagaimana tujuan dan sasaran pembangunan yang diharapkan,"ucapnya.

Ia juga mengharapkan agar kebijakan APBD Kota Gunungsitoli mampu mendorong optimalisasi daya serap anggaran yang sejalan denagan hakekat dan tujuan pembangunan yang hendak dicapai sehingga mampu menjadi stimulasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Gunungsitoli juga memaparkan alasan mendasar dilaksanakannnya Perubahan APBD tersebut adalah karena perubahan proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi tahun anggaran berjalan, kebijakan pemerintah pusat terkait dengan alokasi DBH Pusat, Pengurangan DAK dan Dana Desa serta kebijakan daerah yang sifatnya penting dan mendesak terkait dengan percepatan peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=