Terbaru

Edarkan Narkoba, Nervan Telaumbanua Ditangkap Polisi Di Salah Satu Hotel Di Gunungsitoli

Gunungsitoli,- Nervan Telaumbanua Alias Ama Noa Alias Ucok (33) warga Desa Hili'asi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) di salah satu hotel di Kota Gunungsitoli, Sabtu (14/01/2017).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega melalui Ps. Paur Humas Aiptu Osiduhugò Daeli di Mapolres Nias, Senin (16/01/2017).

"Nervan Telaumbanua ditangkap di salah satu kamar hotel di jalan Pelita Desa Sisobahili Tabaloho Kota Gunungsitoli hari Sabtu kemarin,"ujarnya.

Penangkapan Nervan Telaumbanua menurut dia berkat penyamaran yang dilakukan Polisi yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Ia ditangkap pada saat melakukan transaksi kepada anggota Polisi yang sedang menyamar,"tambahnya.

Dari tangan Nervan, Polisi mendapatkan satu paket natkotika jenis sabu-sabu. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Polisi menahan Nervan di Rumah Tahanan Mapolres Nias.

Akibat perbuatannya, Nervan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=