Terbaru

Hindari Praktek Percaloan, Kadis Dukcapil Larang Warga Gunakan Jasa "Perantara"

Kadis dukcapil gunungsitoli  Bernardine Telaumbanua
Gunungsitoli,- Untuk menghindari praktek "percaloan" yang akan dilakukan sejumlah oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab dalam hal mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas melarang warga menggunakann jasa "perantara" dalam kepengurusan dokumen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota Gunungsitoli Bernardine Telaumbanua kepada wartanias.com di ruang kerjanya Kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Selasa (24/01/2017).

Menurut dia, pelarangan tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

"Pelarangan atau tindakan ini saya lakukan demi untuk menghindari praktek percaloan di lingkungan Disdukcapil ini,"katanya.

Selama ini menurut Bernardine, para calo selalu datang di Kantor Disdukcapil untuk menjadi perantara pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Kota Gunungsitoli.

"Warga yang hendak mengurus dokumen kalau melalui perantara pasti membayar uang lelah atau uang transport para perantara. Padahal di kantor kita semestinya segala kepengurusan dokumen itu tidak dipungut biaya alias gratis,"jelasnya.

Terkait ciutan sejumlah kepala Desa di Kota Gunungsitoli yang merasa keberatan atas larangan tersebut di media sosial, Bernardine yang baru dilantik menjadi Kadis Dukcapil menegaskan bahwa Kepala Desa sekalipun tidak boleh menjadi perantara pengurusan dokumen bagi masyarakat.

"Kepala desa atau pejabat negara pun tidak diperbolehkan menjadi perantara. Itu sudah sesuai Undang-Undang,"ungkapnya.

Bernardine menjelaskan bahwa kedepan pihaknya telah merancang salah satu program untuk melayani para masyarakat yang berada di daerah terisolir dalam hal melengkapi segala dokumen kependudukannya.

"Bahkan saat ini, apabila ada warga yang telah mengantar berkas dan tidak sanggup mengambil kembali di kantor ini, saya menugaskan pegawai saya untuk mengantarkannya kepada yang bersangkutan tanpa meminta biaya sepersenpun,"tambahnya.

Ia berharap agar masyarakat Kota Gunungsitoli yang hendak mengurus segala dokumen kependudukannya agar datang langsung ke Kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=