Terbaru

Dituding Lakukan Penipuan, Marinus Gea: Itu Pencemaran Nama Baik

Marinus Gea |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Terkait beredarnya surat elektronik undangan pers kepada media dalam hal melakukan Konfrensi Pers oleh Roslina Hulu dan Kuasa Hukumnya terkait isu dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPR RI Marinus Gea kepada Roslina Hulu, Marinus Gea membantah isu tersebut, bahkan pihaknya berencana akan segera melaporkan Roslina Hulu kepada Polisi terkait pencemaran nama baik.

"Itu pencemaran nama baik. Besok kita akan laporkan hal itu,"kata Marinus Gea yang juga sebagai Ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) melalui pesan singkat, Senin (27/02/2017) malam.

Ditempat terpisah, Kuas Hukum Marinua Gea, Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA juga membantah isu miring yang beredar tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut kliennya lah yang menjadi korban.

"Tidak benar itu semua, besok kami akan klarifikasi, yang ada adalah Pak Marinus adalah korban, ini sebenarnya hanya urusan jual beli tanah, yg mana tanah yg hendak dibeli pak Marinus setelah dilakukan pengukuran ulang tidak sesuai dengan ukuran fisik dilapangan, padahal pada awalnya para pihak sepakat untuk melakukan pengukuruan ulang sebelum dilakukan pembayaran keseluruhan. Yang artinya mempengaruhi harga nominal pembayaran secara keseluruhan,"kata Jaya Zega melalui telepon selulernya, Senin (27/02/2017).

Dijelaskannya, Sebagai pembeli yang beritikad baik, Marinus Gea sebenarnya tidak akan mau membeli tanah fiktif karena nyatanya tidak sesuai dengan ukuran fisik dilapangan.

"Kita sudah memintakan ke Penjual untuk melakukan kembali pengukuran ulang, namun Penjual tetap bersikeras harus dibayar sesuai dengan yang disertifikat, ya hal itu secara hukum tidak berdasar dan tendensius memanfaatkan keadaan ini,"ujarnya.

Diikarenakan adanya perbedaan ukuran tanah tersebut dan terjadi pemaksaan kehendak, pada tanggal 15 Februari 2017 Pihak Marinus Gea telah melayangkan Surat Somasi atau Teguran kepada Roslina Hulu yang pada intinya membatalkan proses jual beli tersebut namun hingga kini belum dijawab.

Sementara dalam undangan Konfrensi Pers yang diterima redaksi wartanias.com Senin (27/02/2017), dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada ibu Roslina Hulu (ibu rumah tangga). Dugaan penipuan ini baru diketahui oleh ibu Roslina Hulu ketika sertifikat hak milik sudah atas nama Marinus Gea. Pada saat tanda-tangan akta jual beli (AJB) Marinus Gea belum membayar sama sekali kepada ibu Roslina Hulu. Kemudian Marinus Gea berjanji membayar setelah Sertifikat Hak Milik balik nama atas nama dia. 

Dalam surat elektronik yang diketahui oleh team kuas hukum Roslina, Finsen Mendrofa,SH.,C.L.A, Modus dugaan penipuan itu tidak pernah diduga akan terjadi oleh Roslina Hulu terlebih karena Marinus Gea adalah Anggota DPR RI dan juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI). 

"Namun ketika Sertifikat Hak Milik sudah atas nama Marinus Gea, kemudian ditagih untuk melunaskan sisa pembayaran tersebut tetapi berbagai alasan dan sudah 6 bulan sejak balik nama belum dilunaskan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini, bahkan banyak tekanan psikologi yang dirasakan oleh ibu Roslina Hulu, padahal uang hasil jual tanah tersebut digunakan untuk biaya hidup hari tua bu Roslina Hulu,"jelas Finsen dalam surat tersebut.

Untuk itu, pihak Roslina Hulu berencana melaporkan dugaan penipuan itu di Mabes Polri Besok, Selasa (28/02/2017) dan akan melakukan konfrensi pers. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=