Terbaru

Jangka Waktu Dan Biaya Pengurusan Izin di Dinas Perizinan Harus Transparan

Wali Kota Sidak di Kantor Perizinan |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhòmizaro Zebua meminta kepada para pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk transparan kepada masyarakat terkait jangka waktu dan biaya pengurusan izin di Kantor itu.

Hal itu dikatakan Lakhomizaro kepada para PNS saat melakukan inspeksi mendadak bersama Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jumat (03/02/2017) pagi tadi.

"Segala biaya dan jangka waktu pengurusan izin itu harus kalian pampangkan di kantor ini. Jangan kalian tutup-tutupi. Semua harus transparan,"ujar Lakhòmizaro marah.

Wali Kota sedikit marah karena saat sidak, ia melihat persyaratan pengurusan izin di Kantor itu tidak ditempelkan ditempat layak.

"Masa kalian tempelkan surat yang berisi persyaratan pengurusan izin itu di tempat tersembunyi, mana bisa dilihat masyarakat itu.!,"tegasnya.

Ia langsung memerintahkan Sekretaris Dinas Firman Zebua untuk kembali membuat bagan terkait persyaratan apa yang harus dipenuhi saat pengurusan izin.

"Kalau perlu, persyaratan seperti biayanya berapa, lama pengurusannya berapa hari dan yang lain-lainnya di tempelkan di luar gedung. Biar masyarakat tahu,"tegasnya.

Permintaan tersebut langsung di'iakan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Saat Sidak itu, Wali Kota juga mengingatkan kepada para Pegawai agar selalu menandatangani absen sesaat setelah tiba dikantor.

"Kita harus disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,"ujarnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=