Terbaru

LBH HIMNI Laporkan Akun Facebook Penghina Adat Suku Nias Ke Polisi

Maskuddin Harahap |Foto: Facebook Maskuddin
Nias,- Pemilik akun Facebook atas nama Maskuddin Harahap dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mencemarkan kehormatan kaum perempuan serta menghina adat-istiadat masyarakat Kepulauan Nias. Kasus ini dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Dermawati Harefa dkk ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).

Dalam pers rilis yang diterima redaksi wartanias.com, Diketahui kasus ini buntut dari beredarnya foto ciuman masal yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) saat perayaan hari kasih sayang 14 Februari lalu di halaman kantor Bupati Nias Selatan.

Direktur LBH HIMNI yg juga kuasa hukum Dermawati, Amati Dachi, SH, mengatakan bahwa pemilik akun Maskuddin Harahap yang memposting sebuah kalimat yang memiliki muatan asusila dan kata kasar dan ditujukan kepada kaum perempuan Kepulauan Nias.

Selain itu, menurut Amati, Maskuddin juga menuding bahwa adat orang Nias memang tidak sesuai dengan budaya timur negara Indonesia.

“Saudara MH (Maskuddin Harahap) ini menuding kalau ada orang nias menikah, maka bapak mertuanya yang lebih dulu merawanin menantu perempuannya,” kata Amati dalam pers rilis tersebut

Menurut dia, langkah hukum tersebut juga sebagai pelajaran kepada masyarakat bahwa kebebasan berpendapat tidak sampai disalah-artikan.

“Ini pelajaran buat masyarakat, khususnya saudara MH (Maskuddin Harahap) agar bijak menggunakan medsos,”ujarnya.

Status Facebook pemilik akun Maskuddin Harahap yang dipermasalahkan Dermawati yakni ‘orang nias emang gk sesuai dg org timur kalau anak lanangnya merid mantu perempuannya yang merawanin duluan mertua laki (orng tua suaminya) jadi gk aneh’.

“Kasus ini kita akan giring terus sampai selesai,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kombes Pol Bahagia Dachi menilai komentar Maskuddin tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa masyarakat Kepulauan Nias sangat menghargai kehormatan kaum perempuan.

“Jangankan untuk ciuman, pegangan tangan saja sangat dilarang. Ini murni tuduhan keji. Tersinggung pasti ya, gak ada di Nias yang begituan,”jelas Kombes Bahagia Dachi. (Red)

Iklan

Loading...
 border=