Terbaru

SMA dan SMK kewalahan membayar Gaji GBD Nias Utara

Kepala SMK N 1 Afulu, Raradodo Zebua
 | Foto : Haogo Zega

Nias utara - Sejumlah SMA/SMK di Kabupaten Nias utara merasa kewalahan tentang sumber pembayaran Gaji Guru Bantu Daerah (GBD) yang telah direkrut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun anggaran 2016 yang lalu.

Pasalnya, GBD yang ditugaskan sesuai kontrak hingga Desember 2016, sejak bulan Januari 2017 tidak ada kepastian status, sementara para GBD tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

"Kami dilema sebetulnya, tentang keberadaan GBD yang direkrut oleh Pemerintah Daerah ini. Karena ditahun 2016 yang lalu mulai Bulan Oktober hingga Bulan Desember telah terlaksana dengan baik, di tahun 2017 ini hingga kini belum mereka terima SPT dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan. Namun GBD ini tetap bekerja sebagaimana biasanya,"ucap Kepala SMK Negeri 1 Afulu, Raradodo zebua, Kamis,(23/02/2017).

Ditambahkannya, kehadiran GBD di tahun 2016 yang lalu sudah sangat mengurangi beban orangtua siswa untuk pembayaran iuran komite.

"Sampai sekarang kami kewalahan karena tidak ada kepastian GBD ini, apakah mereka gaji mereka telah tertampung di APBD Kabupaten atau di APBD  Provinsi atau mungkin juga GBD ini sudah ditiadakan,"ucapnya

Untuk menyikapi ketidakpastian status GBD tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Afulu bersama Ketua Komite dan Orangtua siswa melaksanakan Pertemuan untuk menyepakati pengumpulan iuran Komite guna membayar honor para guru selain guru PNS.

"Saya sempat menjanjikan kepada orangtua siswa, sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Daerah bahwa bila ada GBD maka iuran komite di minimalisir, akan tetapi mengingat tidak ada kepastian GBD sampai sekarang maka, ketua komite bersama orangtua siswa telah sepakat membayar kembali iuran komite sampai batas waktu GBD ini ditetapkan,"jelasnya.

Raradodo zalukhu berharap, supaya orangtua siswa tidak berlarut dalam kekecewaan mohon dalam waktu dekat Pemerintah Daerah kabupaten Nias utara memberikan kepastian tentang GBD ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartanias, Ketidakpastian status GBD itu juga disebabkan dari penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pengelolaan SMA dan SMK diserahkan ke pada Propinsi. Sehingga Pemerintah Daerah Nias Utara tidak menampung lagi didalam APBD segala anggaran yang terkait dengan SMA dan SMK. 

"Tenaga GBD yang mengabdi di tingkat SMA dan SMK belum tertampung di APBD Kabupaten Nias Utara karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah propinsi. Gaji tenaga GBD yang mengabdi ditingkat Paud hingga ketingkat SMP yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Utara," jelas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Kornelius Zalukhu seperti dikutip dari rri.co.id, jumat (24/02/2017) (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=