Terbaru

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 1 Orang Ditangkap di Nias Barat

Ama Joni diperiksa Polisi |Foto: Daeli
Gunungsitoli,- Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkoba didua tempat berbeda. Satu orang ditangkap di Gunungsitoli dan lainnya ditangkap di Nias Barat.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugò Daeli kepada wartanias.com, Selasa (04/04/2017) di Polres Nias.

Dijelaskan olehnya satu diduga pengedar narkoba yang ditangkap di Gunungsitoli adalah PDZ Alias Putra (27) warga jalan towi-towi Kelurahan Saombò Gunungsitoli. Putra diketahui bekerja sebagai salah satu tenaga honorer di Kantoe Pelindo I Gunungsitoli. Ia ditangkap di tempat wisata Museum Pusaka Nias, Sabtu (01/04/2017).

Putera saat diperiksa Poisi
Sedangkan satu orang lainnya adalah YM alias Ama Joni (41) warga Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat.  Ama Joni ditangkap disalah satu tempat di Desa Simae`asi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, Senin (03/04/2017) malam.

"Dari tangan Putra, Polisi menyita 1 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu. Sedangan dari Ama Joni Polisi menyita 3 paket kecil Sabu-Sabu,"kata Aiptu Daeli.

Penangkapan pelaku menurut dia adalah melalui Under Cover atau Pembelian terselubung karena hanya dengan cara tersebut Para Pelaku bisa di tangkap.

"Sebab mereka sangat licik dalam menjalankan bisnis haram tersebut,"tambahnya.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Nias. 

Pelaku akan  dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun Penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=