Terbaru

Aparat Desa Sifahandro Rangkap Tugas, Masyarakat Surati Bupati Untuk Mencopot


Surat masyarakat yang ditujukan kepada
Bupati Nias Utara | Foto : Haogo Zega
Nias Utara - Puluhan warga desa Sifahadro, Kecamatan Sawo menyurati Bupati Nias Utara untuk mencopot Kepala Urusan (Kaur) Umum sekaligus Bendahara Desa ADD/DD di Desa Sifahadro, Yasoaro Zendrato. Pasalnya yang bersangkutan juga rangkap tugas sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) diwilayah Kecamatan Sawô.

Dalam surat tertanggal 06 April 2017 perihal Penyampaian Desakan Pencopotan Jabatan Aparat Desa tersebut. Dijelaskan bahwa masyarakat Desa Sifahadro menuding Yasoaro Zendrato telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014  Tentang Desa dan sebagaimana Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Bagian Ke-V Pasal 51 (i) Tentang Perangkat Desa dilarang merangkap Jabatan.

Selain tudingan yang disampaikan, dalam surat tersebut juga disampaikan, pengamatan masyarakat Desa Sifahadro selama ini, akibat rangkap tugas seorang Bendahara desa ini sehingga ADD/DD tidak dapat diserap oleh Desa Sifahadro 100% dikarenakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ditiap penarikan Dana tidak dapat selesai tepat waktu.

Untuk itu, masyarakat Desa Sifahadro meminta kepada Bupati Nias Utara segera mencopot salahsatu dari jabatan Yasoaro Zendrato tersebut sehingga pelaksanaan kegiatan didalam desa tidak terbengkalai ditahun 2017.

Salah seorang masyarakat Desa Sifahadro yang turut serta menandatangani surat tersebut, Efori Gea meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara untuk segera menertibkan hal ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Kami melaporkan ini bukan karena ada konflik pribadi, sakit hati atau dengki dan lain sebagainya tapi mengantisipasi penyaluran ADD/DD pada tahun 2017 ini janga sampai terbengkalai seperti tahun sebelumnya. Mau berapa pun jabatannya tidak jadi masalah bagi kami asalkan dia mampu melaksanakannya dan selagi tidak terlarang dalam Undang-Undang, janganlah seperti kejadian ini semua kegiatan dari salahsatu jabatan yang diembannya itu tidak berjalan dengan efektif,"ujar Efori, Kamis(06/04/2017).

Yasoaro Zendrato sebagai Bendahara ADD/DD Desa Sifahadro Kecamatan Sawô dan juga sebagai Koordinator PPL Kecamatan Sawô Kabupaten Nias Utara kepada wartanias.com melalui telepon seluler membenarkan bahwa dirinya memiliki tugas lain selain Kaur Umum dan Bendahara Desa Sifahadro.

"Benar Pak,Selain Kaur Umum sebagai Bendahara Desa Sifahadro, saya juga sebagai Koordinator PPL di Kecamatan Sawô dan saya diangkat sebagai Kaur Umum itu sejak tahun 2001 sampai sekarang. Apabila hal ini terlarang dalam Undang-Undang maupun Peraturan yang berlaku maka Saya Siap menerima dan juga saya tidak keberatan jika seandainya Kaur Umum di Pilih Kembali sesuai dengan keputusan masyarakat Desa Sifahadro,"ucap Yasoaro, Jumat (07/04/2017).

Kepala Desa Sifahadro, Budiman Ali Gea membenarkan bahwa sebelumnya masyarakat pernah mendatanginya langsung, namun dirinya tidak bisa mengambil Keputusan sepihak untuk memberhentikan Yasoaro.

"Kemarin warga Desa Sifahadro ini menemui saya langsung untuk membicarakan tentang perangkat desa yang merangkap tugas selama ini, namun saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena mengangkat dan memberhentikan seorang aparat desa ada aturan mainnya, disamping itu juga apabila terlarang didalam Undang-Undang ataupun Peraturan yang berlaku dan apalagi kalau keputusan seluruh masyarakat, saya sebagai Kepala Desa Sifahadro tidak mempertahankan,"terang Budiman, Jumat (07/04/2017).

hal ini tidak dapat dikonfirmasi kepada Bupati Nias Utara dikarenakan sedang Dinas di Luar Daerah, mencoba menghubungi melalui telepon seluler juga tidak bisa tersambung.

"Maaf Bang,Pak Bupati sedang Dinas di Luar Daerah kemungkinan minggu depan beliau kembali,"ucap seorang wanita mengaku staf Kantor Bupati Nias Utara.(Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=