Terbaru

Kuasa Hukum Marinus Gea Beberkan Sejumlah Fakta Terkait Perkara Tuduhan Penipuan

Marinus Gea bersama Kuasa Hukumnya |Foto: FB Jaya Putera
Gunungsitoli,- Tim kuasa hukum Marinus Gea (MRG) Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan merilis sejumlah fakta-fakta terkait substansi perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan oleh Roslina Hulu ke Mabes Polri pada Bulan Fabruari 2017 yang lalu.

Dalam Press Release yang dikirim oleh tim kuasa hukum Marinus Gea kepada wartanias.com, Jumat (28/04/2017) terdapat sejumlah Fakta-fakta terkait substansi perkara tersebut yang akhirnya diklaim sebagai sebuah bentuk pembunuhan karakter dengan modus penipuan.

Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, Jaya Putera Zega, SH.,MH dkk menjelaskan satu persatu substansi perkara dari awal proses jual beli tanah di Desa Lolo'ana Idanoi Kota Gunungsitoli hingga transaksi sejumalh uang kepada Roslina Hulu.

Berikut bunyi sejumlah Fakta terkait substansi perkara tersebut dalam Press Releasenya;

Pertama, pada awal pemberitaan atas perkara ini sebagaimana media online detik.com tertanggal 28 Februari 2017 pukul 14.10 wib, poskediri.com tertanggal 28 Februari 2017, dll memberitakan bahwa Klien Kami telah menipu karena TIDAK MEMBAYAR SAMA SEKALI sebagaimana pernyataan Tim Kuasa Hukum RH dalam UNDANGAN PERSnya tanggal 27 Februari 2017 yang telah beredar luas di media sosial whatsapp dan facebook.

Padahal pada faktanya tanggal 3 Agustus 2016 Klien Kami telah melakukan pembayaran uang panjar (DP) sebesar Rp. 200jt. Setelah kami mengklarifikasi fitnah tersebut melalui press release, kemudian muncul isi pemberitaan di media-media online bahwa telah terjadi pembayaran uang panjar (DP) sebesar Rp. 200jt dan bukan tidak pernah membayar sama sekali dan diakui juga selanjutnya oleh Tim Kuasa Hukum RH sebagaimana dapat dilihat melalui media netralnews.com tertanggal 28 Februari 2017, pukul 21.33 wib, florespost.com tertanggal 1 Mei 2017, dll.

Kedua, pembayaran uang panjar (DP) tersebut dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2016 bukan karena Klien kami lalai atau tidak mau membayar, namun dikarenakan pada saat Klien Kami hendak membayar sebelum tanggal 3 Agustus 2016, Klien Kami keberatan dengan permintaan CCH yang merupakan saudara dari RH untuk mentransfer uang panjar (DP) tersebut ke Nomor rekeningnya padahal yang mengaku pemilik tanah tersebut adalah RH, barulah pada tanggal 3 Agustus 2016 nomor rekening atas nama RH dikirimkan kepada Klien Kami.

Hal ini bukanlah karangan atau dibuat-buat dikarenakan terdapat bukti pembicaraan tersebut pada Klien Kami. Adanya permintaan CCH agar pembayaran dilakukan ke nomor rekeningnya padahal yang mengaku sebagai pemilik tanah adalah RH merupakan salah satu hal yang ganjil dalam perkara ini, ada apa dibalik itu.

Ketiga, dari awal Klien Kami telah mempercayakan kepada Pihak RH pengurusan administrasi untuk transaksi jual beli tanah ini, baik itu untuk kelengkapan dan kebenaran atas surat-surat, pembayaran pajak-pajak (BPHTB) serta penunjukkan Notaris/PPAT hingga pengurusan di BPN Kabupaten Nias. Perlu menjadi catatan bahwa Klien Kami tidak pernah menunjuk Darius Gulo sebagai Notaris/PPAT dalam mengurus transaksi jual beli tanah ini demikian juga dengan pengurusan di BPN Kabupaten Nias, semuanya ditentukan/ diurus oleh pihak RH.

Keempat, secara faktualnya penandatanganan Akta Jual Beli atas transaksi tanah tersebut dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2016, sedangkan penandatanganan yang tertera dalam Akta Jual Beli tertanggal 16 Agustus 2016, adanya perbedaan tanggal penandatanganan secara faktual dan yang tertera dalam Akta Jual Beli tidak pernah diinformasikan kepada Klien Kami, bahkan baru diketahui belakangan oleh Klien Kami setelah perkara ini mulai bergulir.

Kelima, kami mendapatkan fakta bahwa balik nama (sertifikat) dari orang tua RH kepada RH baru terjadi pada tanggal 15 Agustus 2016 dan hanya didasarkan pada Surat Pernyataan Waris yang menyatakan bahwa RH merupakan anak kandung dari Alm. Bapaknya, padahal setelah kami mencari informasi ternyata RH bukanlah anak kandung melainkan anak angkat. Hal inipun baru diketahui oleh Klien Kami belakangan setelah kasus ini bergulir.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, justru menunjukkan bahwa Klien Kamilah yang telah dimanfaatkan dan tertipu atas transaksi Jual Beli Tanah ini karena kepercayaan Klien kami telah dimanfaatkan secara sempurna oleh Pihak RH serta pemberitaan penyampaian fakta-fakta yang tidak sepenuhnya benar atau sepotong-potong telah menggiring opini publik bahwa Klien kami adalah Penipu yang berpotensi merusak, harkat, martabat dan nama baik dari Klien Kami.

Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk memberikan kejelasan yang sejelas-jelasnya terkait perkara ini. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=