Terbaru

MRG Diisukan Akan Jadi Tersangka, Pengacara: Itu Berita Ngawur Yang Tidak Berdasar

Tim Kuasa Hukum Marinus Gea |Foto: Jaya Putera
Gunungsitoli,- Tim Kuasa Hukum Anggota DPR RI Marinus Gea menepis berbagai isu yang mengabarkan bahwa Marinus Gea (MRG) berpotensi akan menjadi tersangka atas perkara dugaan penipuan atas jual beli tanah di Desa Lòlò'anaa Idanoi Kota Gunungsitoli yang dilaporkan oleh Roslina Hulu ke Mabes Polri.

"Sehubungan dengan pemberitaan oleh Tim Kuasa Hukum RH melalui sejumlah media online pada tanggal 3 April 2017 yang isinya menyebutkan bahwa Tim Kuasa Hukum RH menyatakan Klien Kami berpotensi ditetapkan tersangka, hal itu jelas ngawur, prematur dan tidak berdasar karena proses hukum yang sedang berjalan masih dalam tahap Penyelidikan dan bukan Penyidikan,"kata Pengacara MRG, Jaya Putera Zega, SH.,MH melalui Pers Rilisnya, Jumat (28/04/2017).

Bahkan menurut dia, pemeriksaan pada saat itu baru keterangan dari pihak Pelapor. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor bahkan gelar perkarapun belum dilakukan.

"Kemudian, setelah kami mengkonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut pada pihak penyidik Bareskrim, Mabes Polri membantah hal tersebut karena mereka belum pernah memberikan statement pernyataan sebagaimana dalam pemberitaan dimaksud,"jelas Jaya Putera.

Dengan demikian, ditambahkan Jaya Putera, pernyataan Tim Kuasa Hukum RH tersebut merupakan karangan belaka untuk menyudutkan Kliennya.

"Kami juga turut mengapresiasi pihak Bareskrim Mabes Polri yang langsung turun tangan menyelidiki kasus ini, sehingga objektifitas pemeriksaan terhadap perkara ini tetap terjaga dan menghindari isu-isu negatif yang berkembang dimasyarakat,"tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa tidak bersedia memberikan komentar kepada wartanias.com ketika dikonfirmasi melalu telepon selulernya, Jumat (28/04/2017).

Pertanyaan yang dikirim oleh wartanias.com melalui pesan singkat di telepon selulernya tidak dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, yang dipimpin oleh Jaya Putera Zega, SH., MH menilai bahwa perkara dugaan Penipuan atas jual beli tanah tersebut telah menjurus pada pembunuhan karakter Klien mereka dengan modus penipuan sehingga berpotensi merusak harkat, martabat dan nama baik Marinus Gea. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=