Terbaru

Polwan Menyamar, Dua Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Namòhalu Esiwa

Dua pengedar narkoba ditangkap sat rea narkoba polres nias
Gunungsitoli,- Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh personil satuan reskrim narkoba Polres Nias di Namòhalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, Kamis (20/04/2017).

Pelaku yang ditangkap adalah BG Alias Ama Yuyun Gea (38) dan PH alias Ama Netral (34). Ama Yuyun Gea diketahui warga Desa Berua Kecamatan Namòhalu Esiwa dan Ama Netral adalah warga Desa Namòhalu Kecamatan Namòhalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.

Penangkapan kedua tersebut berawal ketika personil Polwan Polres Nias melakukan penyamaran sebagai calon pembeli kepada Ama Yuyun Gea di jalan Gunungsitoli - Lahewa sekitar 200 meter dari simpang jalan Hiliduria.

"Penangkapan ama yuyun gea berkat penyamaran yang dilakukan oleh Polwan yang pura-pura sebagai calon pembeli,"kata Kasat Narkoba Polres Nias melalui Ps Paur Humas Aiptu O Daeli, Jumat (21/04/2017).

Dari tangan ama Yuyun Gea, Polisi berhasil menyita satu paket kecil narkoba jenia Sabu-Sabu. 

"Kemudian Ama Yuyun diinterogasi, ia (ama yuyun_red) mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari PH alias Ama Netral,"ujarnya.

Tanpa membuang waktu, Polisi memburu Ama Netral. Tidak membutuhkan waktu lama, ama netral berhasil ditangkap di Desa Sisaahili, Kecamatan Namòhalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.

"Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan  oleh Penyidik Satres Narkoba, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal  5 Tahun penjara,"tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=