Terbaru

Tidak Capai Target Kerja, Bupati Nias Akan Seleksi Ulang Pimpinan SKPD

Bupati dan Wakil Bupati Nias Saat Rapat Kordinasi
| Foto : MM

Nias - Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli akan menyeleksi ulang pimpinan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mencapai target kerja sebagaimana yang telah disepakati. Pasalnya hingga bulan April 2017 progres fisik serta penyerapan anggaran di masing-masing SKPD masih sangat rendah.

"Sampai dengan keadaan bulan April, bahwa progres fisik serta penyerapan anggaran di masing-masing SKPD masih sangat rendah bila dibandingkan dengan target anggaran kas sampai triwulan II yang harus dicapai sebesar 62 persen, bahkan sampai saat ini juga masih tedapat dokumen paket pekerjaan yang mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui e-Tendering belum disampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan,"ungkap Bupati saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi bidang pembangunan Tahun 2017, di ruang rapat lantai III kantor Bupati Nias, Selasa (16/05/2017).

Masih disampaikannya, untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam APBD Tahun anggaran 2017, diperlukan adanya evaluasi sebagai wujud pengendalian, guna memastikan berjalannya program dan kegiatan pada setiap periode dalam kerangka siklus manajmen pembangunan secara utuh sekaligus sebagai evaluasi kinerja pimpinan SKPD selaku pejabat pimpinan tinggi Pratama.

“Evaluasi kinerja secara berkesinambungan merupakan amanat pasal 142 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa, Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dengan pejabat atasannya, sebagaimana telah diperjanjikan akan target dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan. Dan jika tidak mencapai target, maka diberi kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya, dan apabila tidak menunjukkan perbaikan, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi,” tegas Bupati.

Pada akhir arahannya, Bupati menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti seperti mekanisme pengadaan barang/jasa, agar berpedoman pada Perpres 54 Tahun 2010, dan pada pelaksanaan pembangunan baik secara fisik maupun administratif, wajib melakukan monitoring agar tidak terjadinya permasalahan hukum akibat kelalaian, serta paket pekerjaan yang telah selesai, agar dilaporkan hasilnya melalui pengelola barang milik daerah kepada Bupati. (MM) 

Iklan

Loading...
 border=