Terbaru

Ini Besaran Retribusi Parkir di Kota Gunungsitoli

Kadis Perhububgan Kota Gunungsitoli Ignasius Hatefa
Gunungsitoli,- Pemerintahan Kota Gunungsitoli telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi jalan umum di sejumlah titik bahu jalan di wilayah Kota Gunungsitoli.

Retribusi jalan umum tersebut salah satunya para pengendara roda dua dan roda empat wajib membayar retribusi Parkir apabila memarkirkan kendaraanya di bahu jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Ignasius Harefa mengatakan bahwa besaran retribusi parkir di Kota Gunungsitoli untuk Roda dua (Sepeda Motor_red) adalah Rp.1.000 sedangkan untuk roda empat dan sejenisnya sebesar Rp.3.000.

"Untuk sepeda motor seribu rupiah dan roda empat tiga ribu rupiah,"kata Ignasius ditemui di area terminal Faekhu Gunungsitoli, Selasa (13/06/2017).

Adapun lokasi tepi jalan umum yang dipungut retribusi parkir tersebut adalah Jalan Sirao, Jalan Kelapa, Jalan taman Yaahowu, Jalan dr. Ciptomangunkusumo, jalan Imam Bonjol (Depan Bank BNI), jalan Gomo, jalan Sudirman, jalan Diponegoro, jalan Ahmad Yani dan jalan Gomo (Depan Gedung Nasional).


Ia menjelaskan para petugas yang melakukan pemungutan uang parkir telah disediakan karcis resmi dari Pemerintah Kota Gunungsitoli.

"Kalau tidak ada karcis dari petugas parkir, jangan dibayar. Bisa jadi itu Pungli,"tegasnya.

Pihaknya mengaku telah menjalin kerjasama kepada organisasi Pemuda Pancasila Kota Gunungsitoli yang akan melaksanakan pemungutan retribusi parkir tersebut.

"Artinya kita berdayakan Pemuda yang ada di Kota Gunungsitoli. Makanya kami melakukan kerjasama kepada organisasi Pemuda Pancasila,"tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=